**Borneonews - Badung, Bali**, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung di Bali mengungkapkan motif di balik tindakan pelemparan bom *molotov* oleh dua bersaudara, yaitu Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20). Tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan keinginan untuk membalas dendam.
Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksi tersebut terhadap usaha laundry milik I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana, yang terletak di dekat Terminal Mengwi, Badung, Bali. Motif utama dari tindakan ini adalah karena Adhitya merasa dituduh oleh pemilik laundry telah mengganggu karyawan dan dipukul, sehingga ia memutuskan untuk melakukan balas dendam bersama adiknya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam aksi mereka, Adhitya bertanggung jawab untuk merakit bom *molotov*, sementara Roman membantu dalam melemparkan bom tersebut dengan tujuan untuk membakar laundry.
Keduanya menggunakan dua botol bir yang diisi dengan bahan bakar minyak *Pertalite*, yang kemudian disumpal dengan tisu sebagai sumbu. Setelah menyalakan sumbu, mereka melemparkan dua bom *molotov* tersebut ke arah laundry, yang menyebabkan ledakan.
Insiden yang terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 23.40 Wita itu mengakibatkan seorang karyawan laundry, Nining Purwaningsih (39), mengalami luka akibat terkena pecahan material mesin laundry dan percikan api dari ledakan.
Teguh menjelaskan bahwa saat itu, pemilik laundry, Bagus Puspa, sedang menutup usahanya ketika ia melihat Adhitya mengganggu Nining. Menghadapi situasi tersebut, Bagus menghampiri kedua bersaudara itu, yang memicu terjadinya cekcok. Dalam perkelahian tersebut, Bagus sempat memukul Adhitya sekali.
Setelah insiden tersebut, pada Senin, 23 September, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Bagus hendak menutup rolling door, ia melihat Adhitya dan Roman berdiri di depan laundry. Ketika Bagus mendekati mereka, Adhitya mengeluarkan senjata tajam dan mengacungkannya ke arah Bagus. Merasa terancam, Bagus mengambil besi pengait rolling door untuk melindungi diri.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke taman bunga di dekat jalan raya Terminal Mengwi, dan memanfaatkan kesempatan untuk merakit bom *molotov* kembali. Setelah itu, mereka melemparkan bom tersebut ke arah laundry secara bersamaan, sehingga terjadilah kebakaran yang cukup besar. Nining Purwaningsih yang berada di lokasi terkena pecikan dari ledakan, yang menyebabkan luka pada tangan kirinya.
Meskipun pemilik laundry berusaha mengejar kedua pelaku, ia akhirnya memutuskan untuk fokus menyelamatkan tempat usaha dan karyawannya alih-alih melanjutkan pengejaran. Beruntung, kebakaran tersebut tidak menghanguskan seluruh bangunan laundry, meskipun beberapa barang seperti tempat pakaian, bantal, dan pakaian terbakar.
Bagus segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Opsnal dari Satreskrim Polres Badung yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan menemukan tempat kos pelaku di kawasan Mengwitani. Informasi yang didapat menunjukkan bahwa kedua pelaku bekerja sebagai sopir di wilayah Kapal Mengwi, dan akhirnya Adhitya berhasil diamankan di tempat kerjanya.
Setelah ditangkap, Adhitya mengakui keterlibatannya dengan Roman, yang tinggal di Kos Jalan Ahmad Yani, Ubung, Denpasar. Roman juga kemudian dipanggil ke Polres Badung melalui sepupunya, David, dan mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan bahwa tindakan kedua pelaku didasari oleh rasa sakit hati Adhitya akibat tuduhan mengganggu karyawan laundry dan tindak kekerasan yang ia alami. Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan yang sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
ANTARA
Motif Balas Dendam di Balik Pelemparan Bom Molotov di Laundry
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Hingga Malam Hari Tim Damkar Kodam Tambun Bungai Lakukan Pemadaman di Kalampangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







