JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan perlunya tindakan tegas terhadap truk-truk yang melanggar batas dimensi dan muatan yang diperbolehkan. Penindakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta memelihara infrastruktur jalan yang ada. "Kerja sama antara kami dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah terjalin dengan baik. Kami sepakat bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan *Over Dimensi dan Over Loading* (ODOL) harus dilakukan secara konsisten. Walau saya memiliki niat yang kuat, penegakan ini membutuhkan tindakan nyata," ungkap Budi Karya dalam konferensi pers mengenai kinerja sektor transportasi selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Budi Karya juga mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap truk-truk yang beroperasi dengan kapasitas melebihi yang diizinkan. Ia menegaskan bahwa dirinya pun merasa kesal dengan situasi tersebut. "Bukan hanya kalian yang merasa geregetan, saya juga merasakannya," tegasnya. Sejak mulai menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 2016, ia telah berulang kali mengingatkan perlunya penertiban terhadap truk-truk ODOL. Namun, sampai saat ini penegakan hukum sering kali terhambat oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah alasan efisiensi biaya logistik, di mana para pengusaha transportasi berargumen bahwa menambah jumlah truk akan berdampak pada peningkatan biaya operasional mereka. "Saat saya menjabat sejak tahun 2019, mereka menjanjikan untuk mematuhi aturan. Namun, hingga saat ini, banyak yang kembali meminta penundaan," jelas Menhub. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian PUPR berupaya agar penegakan hukum terhadap truk-truk ODOL bisa berjalan efektif. Pemerintah tetap menjaga komitmennya untuk melaksanakan aturan yang ada demi keselamatan berkendara dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan yang diakibatkan oleh beban berlebih. "Dipikirkan bahwa kenaikan *cost* logistik akan berimbas pada jumlah truk. Namun mereka tidak mempertimbangkan kerusakan pada jalan yang disebabkan oleh truk-truk tersebut," ungkap Budi Karya. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas. Mereka akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara simultan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang. "Dalam upaya meningkatkan keselamatan, kami akan fokus pada pengawasan dan penegakan hukum untuk angkutan barang yang melanggar, baik secara administratif maupun teknis, yang sering kali menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin. Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan di semua Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. "Kami berharap kegiatan ini dapat menekankan pada keteraturan di kalangan operator barang, pemilik barang, dan pengemudi," jelasnya. Lebih lanjut, Risyapudin mengungkapkan bahwa pemerintah akan secara bertahap melakukan dorongan terhadap pelayanan angkutan barang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bebas dari praktik keberatan muatan atau ODOL. ANTARA