BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Lampung Selatan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, telah membuka pos pelayanan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelayanan ini ditujukan bagi mereka yang ingin masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Asma Emilia, selaku Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan, menyatakan bahwa salah satu syarat untuk mengurus DPTb adalah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal. Ia menegaskan pentingnya proses ini agar setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak suaranya secara optimal. “Pelayanan DPTb ini sedang kami buka untuk warga yang bermaksud pindah memilih,” ujarnya di Kalianda. Ia menjelaskan bahwa KPU akan memfasilitasi warga yang tidak dapat melakukan pemungutan suara di tempat tinggalnya, misalnya bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah atau sedang menjalankan tugas pekerjaan. Lebih lanjut, Asma menjelaskan bahwa bagi pemilih yang tidak tinggal di daerah asal, pihaknya tetap akan memfasilitasi agar mereka bisa melakukan proses pemungutan suara. Warga yang ingin melakukan pindah memilih dapat mengurus dokumen yang perlu dengan cara menghubungi penyelenggara pemilihan di lokasi asal maupun tempat baru mereka tinggal. Masyarakat dapat mengajukan pengurusan DPTb ini di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah. “Kami mengundang seluruh masyarakat yang ingin pindah memilih untuk datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan, atau ke PPK dan PPS setempat,” tambahnya. Asma menegaskan bahwa syarat utama untuk mengurus pindah memilih ini adalah terdaftarnya individu dalam DPT. Hal ini dikarenakan mereka yang terdaftar di tempat pemungutan suara asal tidak dapat menggunakan hak suaranya di lokasi lain tanpa melakukan proses pindah memilih. “Pemilih dalam DPTb yang berpindah domisili akan memastikan mendapatkan dua surat suara dengan memperbarui alamat sesuai dengan bukti dukung KTP yang dilampirkan,” tuturnya. Sebagai tambahan informasi, KPU Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dengan total sebanyak 790.716 orang. Dari jumlah tersebut, 400.575 adalah pemilih laki-laki, sementara 390.141 adalah pemilih perempuan. ANTARA