**Borneonews - Kupang**, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur mengumumkan bahwa perubahan status Cagar Alam (CA) Mutis menjadi Taman Nasional merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi kebutuhan serta aktivitas yang sudah berlangsung di masyarakat setempat.
Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud, menjelaskan bahwa selama ini, fungsi sebagai Cagar Alam membatasi aktivitas pemanfaatan hanya untuk tujuan penelitian, perkembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta kegiatan lain yang relevan dengan budidaya. Menurutnya, status ini tidak mengizinkan masyarakat untuk melakukan beragam aktivitas yang telah mereka laksanakan, seperti mengambil madu hutan, kayu bakar, lumut, jamur, serta memanfaatkan air.
Lebih lanjut, masyarakat juga terlibat dalam aktivitas lain, seperti penggembalaan ternak, perayaan ritual agama atau budaya, serta wisata alam. Namun, semua kegiatan tersebut sebenarnya tidak diizinkan dalam kerangka Cagar Alam, oleh karena itu, perubahan status menjadi taman nasional diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat tersebut.
Arief menambahkan bahwa ke depannya, pengaturan zonasi di wilayah Taman Nasional akan menjadi agenda penting. Setelah pengaturan ini dilakukan, akan ada alokasi bagi kawasan yang mendukung perlindungan sistem penyangga kehidupan serta pelestarian keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya. Zona inti dan zona rimba akan menjadi fokus utama dalam proses pengelolaan ini.
Sebagai opsi, arus aktivitas masyarakat yang berlangsung selama ini akan dapat diakomodasi secara sah melalui alokasi zona tradisional, zona religi, dan zona pemanfaatan. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua kawasan akan dialokasikan untuk wisata, melainkan hal itu akan ditentukan lewat pendekatan konsultatif dengan masyarakat, termasuk masyarakat adat dan pemerintah melalui rapat publik.
Agar perubahan fungsi tersebut dapat berjalan sesuai prosedur, BBKSDA mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Proses yang dilalui mencakup pengajuan proposal, penelaahan dokumen, pembentukan tim, studi lapangan, hingga penerbitan keputusan oleh Menteri LHK. Arief menekankan bahwa perubahan ini tidak dilakukan sembarangan dan memerlukan waktu yang panjang.
Terkait keprihatinan tentang potensi kerusakan hutan akibat pembangunan yang dilakukan oleh investor, Arief menyatakan bahwa pengelolaan Taman Nasional harus mengikuti kriteria tertentu. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi keadaan biofisik, keberadaan satwa dan tumbuhan liar, kondisi *landscape*, serta situs budaya dan sejarah.
Zona yang direncanakan meliputi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona rehabilitasi, dan zona religius, budaya dan sejarah. Dalam kerangka zona pemanfaatan, akan ada pengaturan lebih lanjut mengenai ruang usaha dan ruang publik.
Pembangunan infrastruktur wisata di Taman Nasional diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya dilakukan di ruang usaha yang ditetapkan. Dengan demikian, aktivitas investor hanya akan terjadi di kawasan yang telah ditentukan, tidak mencakup wilayah lain.
Arief menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kementerian LHK tidak memiliki rencana untuk melaksanakan pembangunan atau investasi wisata alam dalam skala besar di Taman Nasional Mutis Timau. Ia juga mengungkapkan targetnya agar keputusan mengenai zonasi tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, dan diharapkan pada tahun 2025, zonasi tersebut sudah dapat diterbitkan.
ANTARA
Perubahan Status Cagar Alam Mutis Menjadi Taman Nasional untuk Kebutuhan Masyarakat
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







