SURABAYA –
**Borneonews - Jember, Jawa Timur**, Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, telah berhasil menangkap seorang individu berinisial HS (55) terkait kasus ujaran kebencian yang menyangkut isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disebarkan melalui berbagai platform media sosial. Dalam konfrensi pers yang diadakan di Mapolres Jember, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa tersangka HS yang bermukim di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, diduga kuat telah menyebarkan konten negatif melalui sejumlah akun media sosial miliknya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 17 akun yang digunakan oleh tersangka, dengan banyak postingan yang terindikasi mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik. Konten-konten ini berpotensi besar untuk mengganggu ketentraman masyarakat. Kapolres menekankan bahwa sebagian besar konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Salah satu akun yang menjadi sorotan adalah akun dengan nama *Melly Itoe Angie*. Modus operandi pelaku melibatkan pemanfaatan akun Facebook tersebut untuk membuat beberapa postingan yang secara langsung menyerang kelompok tertentu, termasuk menyebut bahwa anggota Nahdlatul Ulama (NU) bodoh dan menuduh anggota GP Ansor terlibat korupsi. Konten-konten tersebut sangat berpotensi memicu konflik sosial. Sebagai langkah antisipasi, Bayu menyatakan bahwa Polres Jember telah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita benar-benar terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi ahli untuk mengklarifikasi apakah postingan yang dibuat memenuhi kriteria sebagai tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Walaupun saat ini baru satu akun, yaitu *Melly Itoe Angie*, yang diproses secara hukum, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap 17 akun lain yang diduga dikelola oleh HS. Kapolres mengingatkan bahwa aktivitas tersangka yang memposting konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, jika tidak segera ditindaklanjuti, dapat mengganggu ketentraman publik. Motif dari tindakan yang dilakukan oleh HS diketahui berhubungan dengan aspek ekonomi, di mana tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut. Kapolres menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah tersangka beroperasi sendirian atau ada kelompok lain yang terlibat, serta mencermati kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan khusus di balik aksinya. HS saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimum selama enam tahun. ANTARA