**Borneonews - Sukabumi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menetapkan 141 lokasi yang diizinkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (*APK*) calon kepala daerah dalam perhelatan Pilkada 2024. Lokasi-lokasi ini tersebar di tujuh kecamatan yang terdapat di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menjelaskan bahwa aturan mengenai titik pemasangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi nomor 522 Tahun 2024. Jumlah titik pemasangan di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Cikole memiliki 32 titik, Kecamatan Citamiang menyediakan 20 titik, dan Kecamatan Baros memiliki 13 titik. Selain itu, di Kecamatan Cibeureum terdapat tujuh titik, Kecamatan Lembursitu ada 20 titik, Kecamatan Warudoyong sebanyak 24 titik, dan terakhir di Kecamatan Gunungpuyuh terdapat 25 titik.
Sebelum menetapkan lokasi-lokasi tersebut, KPU melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Sukabumi serta pemerintahan di tingkat kecamatan. Dalam prosesnya, pemerintah kecamatan memberikan masukan mengenai titik-titik yang diperbolehkan serta yang dilarang untuk dipasang APK.
Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK mencakup fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit serta tempat layanan kesehatan, lembaga pendidikan, sarana prasarana publik, jalan-jalan tertentu, taman, dan juga pohon-pohon. Contohnya, area sekitar alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi termasuk dalam daftar lokasi yang dilarang, meskipun kedua tempat tersebut dikenal strategis dan sering menjadi lokasi pemasangan APK oleh tim calon kepala daerah.
Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan aspek etika, estetika, serta ketertiban dan kebersihan lingkungan. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan keamanan dan kekuatan konstruksi APK tersebut agar tidak mudah roboh dan menimbulkan kecelakaan.
Pemasangan APK pada tanah atau aset pribadi juga memerlukan izin dari pemiliknya. Pemasangan tanpa izin diharamkan, dan seringkali terdapat individu dari tim pemenangan yang sembarangan memasang gambar atau stiker di properti warga tanpa persetujuan, sehingga mengakibatkan dinding atau kaca menjadi kotor. Keluhan dari masyarakat pun sering muncul terkait masalah ini.
Sebagai tambahan informasi, dalam Pilkada kali ini, Kota Sukabumi akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah nomor urut 1, Achmad Fahmi-Dida Sembada; nomor urut 2, Ayep Zaki-Bobby Maulana; dan nomor urut 3, M Muraz-Andri Setiawan Hamami.
ANTARA
KPU Sukabumi Tetapkan 141 Titik Pemasangan APK Pilkada 2024
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







