BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi,** Seorang pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor mengalami fatalitas setelah tertabrak oleh Kereta Api *Pangrango* di Jalan Almuwhhidin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Insiden mengerikan ini terjadi pada Selasa sore dan diduga disebabkan oleh kelalaian korban yang tidak mematuhi rambu peringatan dari masinis kereta. Menurut informasi yang disampaikan oleh Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta, Ixpan Hendriwintoko, pelajar tersebut bernama Muhammad Ramdan, berusia 13 tahun. Korban yang merupakan warga Kampung Pondoktisuk, Desa Balekambang, ini nekat menyeberangi perlintasan kereta tanpa palang pintu, meski telah diberi tanda peringatan oleh masinis berupa bunyi klakson lokomotif dan penggunaan semboyan 35, yang merupakan tanda bahwa kereta akan melintas. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Cibadak pada pukul 15.50 WIB, tepatnya di km 43+8/9 pada petak jalan Cibadak-Cisaat. Meski rambu peringatan telah disampaikan dengan jelas, Ramdan tetap melanjutkan perjalanan dan menyebrang, yang mengakibatkan tabrakan antara sepeda motor yang ia kendarai dengan kereta. Fokus perhatian yang rendah atas rambu-rambu keselamatan terbukti sangat berbahaya. Akibat dari kecelakaan tersebut, sepeda motor merek Honda Beat yang dikendarai oleh korban terpental beberapa meter. Ramdan mengalami luka parah di kepala dan segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi oleh warga setempat. Sayang sekali, nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat lukanya yang kritis. Di samping itu, sepeda motor Honda Beat yang dipakai Ramdan mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan tersebut. Ixpan mewakili Daops 1 Jakarta menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Muhammad Ramdan dan mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta. Lebih lanjut, Ixpan juga menyerukan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu yang ada di setiap perlintasan kereta. Ia menegaskan bahwa setiap pengendara harus berhenti ketika mendengar semboyan 35 dan tidak sembarangan menyeberang jika tidak yakin aman. Pihak pemerintah setempat juga diharapkan untuk lebih aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengguna jalan raya diwajibkan untuk berhenti di rambu tanda "STOP", serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi, baik di perlintasan yang terjaga maupun yang tidak. Kecelakaan seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua agar senantiasa memperhatikan keselamatan saat berkendara. ANTARA