BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Polres Kabupaten Karawang telah menyelenggarakan rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang menimpa rombongan kiai Nahdlatul Ulama serta anggota Banser di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Kegiatan ini diadakan untuk memperkuat berkas dan memberikan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah tersebut. Kepala Subbagian Humas Polres Karawang, IPDA Solikin, mengungkapkan bahwa rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa. Tujuannya adalah agar semua fakta dalam kasus ini tertangkap dengan baik. Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 10 Agustus, sekitar pukul 22:00 WIB, di jalan raya Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok. Dalam insiden itu, para pelaku menghentikan kendaraan yang dikendarai korban sebelum melakukan tindakan perusakan sekaligus pengeroyokan. Tiga orang yang terdiri dari satu kiai NU dan dua anggota Banser menjadi korban dalam peristiwa keji ini. Mereka melintasi jalan tersebut dengan tujuan menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al Baghdadi yang terletak di Rengasdengklok. Hingga saat ini, Polres Karawang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Para pelaku teridentifikasi sebagai pelaku kekerasan terhadap korban dari Kalangan kiai dan anggota Banser. Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang-barang yang disita terdiri dari satu rompi berwarna coklat, satu peci berwarna putih, satu kaos lengan pendek berwarna hitam, satu celana panjang bermotif loreng dengan paduan warna cream, coklat, dan abu-abu, serta satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit berwarna hitam. Atas tindakan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Solikin juga menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting untuk memenuhi berkas perkara yang berkaitan dengan penganiayaan tersebut. Proses ini dilaksanakan di halaman Mapolres Karawang, di mana para pelaku memperagakan sebanyak 32 adegan yang berkaitan dengan kejadian itu. ANTARA