BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat yang ingin membeli kendaraan bermotor baru bisa bernafas lega. Per 1 Agustus 2016, tarif pengenaan Bea Balik Nama (BBN) 1 kendaraan bermotor penyerahan pertama turun 5 persen.
Ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan BBN 1 Kendaraan Bermotor penyerahan pertama. Artinya, sesuai Pergub tersebut, terhitung mulai 1 Agustus 2016 kendaraan baru yang dijual dealer harus turun harga.
"Awalnya tarif BBN 1 itu 15 persen dari harga kendaraan per unit, saat ini sudah ada keringanan menjadi 10 persen," ungkap PLT kepala UPT PPD Pangkalan Bun, Rachman, Senin (14/8/2016).
Rachman menjelaskan, untuk kendaraan bermotor jenis roda dua, penurunan harga bervariasi mulai dari Rp450 hingga Rp1 juta. Sementara untuk kenaraan roda empat atau lebih Rp3 juta sampai Rp10 juta tergantung tipe dan harga kendaraan itu sendiri.
Ia merinci, seperti misalnya harga mobil Ayla atau Agya berkapasitas 900 cc, harganya turun sekitar Rp3,8 juta sampai Rp4 jutaan. Untuk jenis mobil pribadi seperti Avanza atau Xenia mendapat keringanan harga sekitar Rp6 juta per unit. Sementara untuk kendaraan berkapasitas 2.000 cc mendapatkan penurunan harga Rp9 juta.
"Penurunan tarif BBN 1 sesuai Pergub ini berlaku sejak 1 Agustus 2016 sampai 31 Juli 2017," terang dia.
Sesuai kebijakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang ingin merombak plat nomor kendaraan yang ada di Kalteng menjadi KH seluruhnya, Pergub ini lantas diterapkan.
"Pergub ini adalah salah satu cara supaya masyarakat mau membeli kendaraan yang plat KH, supaya pajak kendaraan masuk ke daerah kalau platnya KH, kalau platnya bukan KH kan pajaknya masuk bukan untuk kita," jelasnya.
Ia berharap keringanan BBN 1 ini, masyarakat membeli kendaraan bermotor tidak dari luar Kalteng. Sebab, sama halnya di Pulau Jawa, harga kendaraan dikenakan BBN 1 sebesar 10 persen sehingga harga jualnya relatif murah.
"Sekarang beli mobil atau motor nggak usah ke luar daerah, di daerah sendiri juga harganya sudah murah, sudah bisa bersaing," pinta Rachman.
Meski Pergub ini sudah diterapkankan sejak 1 Agustus 2016 lalu, Rachman belum menerima laporan dari seluruh dealer kendaraan bermotor. Tercatat, di Pangkalan Bun ada 10 dealer kendaraan roda dua dan delapan dealer yang menjual kendaraan baru roda empat atau lebih.
Di tempat berbeda, Administrasi Sales PT Murni Berlian Motor, Setiawan Putranto mengatakan, regulasi harga kendaraan tengah dalam penggodokan. Sebab, pihak dealer biasanya menyiasati penurunan tarif ini dengan memberikan cash back lebih tinggi atau DP kendaraan lebih ringan.
"Ya kalau harga sudah kami turunkan sejak 1 Agustus, rata-rata penurunan harga kendaraannya dari Rp5 juta sampai Rp10 juta. Tapi konsumen hingga saat ini masih sepi, belum ada peningkatan," jelas dia di PT Murni Berlian Motor, Jalan Diponegoro Pangkalan Bun.
Ia mengaku, rata-rata penjualan unit mobil di dealer produk Mitsubishi tersebut 10 unit per hari. "Biasanya baru akan terasa peningkatan jumlah penjualan setelah tiga sampai empat bulan ke depan," ujar dia.
Senada, Plant Development and Control Marketting CV Duta Indah Motor, Prio Dwiatmojo sudah menyesuaikan harga tiap unit kendaraan roda dua. Namun, penurunan harga tersebut dibungkus menggunakan promosi cash back yang besar atau penurunan DP dan angsuran pertama yang lebih ringan dari sebelumnya.
"Kalau kami, harga tidak ada perubahan, hanya rasio diskonnya yang berubah," katanya.
Misalnya, lanjut dia, uang muka 15 persen yang biasanya Rp2,5 juta untuk kendaraan jenis matic, setelah ada Pergub itu besaran uang mukanya menjadi Rp1,6 juta. Selain itu juga pada perubahan cashback yang awalnya dari Rp200 ribu menjadi Rp550.000 sampai Rp1 juta.
"Mayoritas konsumen kita ini kan 95 persennya kredit. Jadi penerapan Pergub itu kita sesuaikan di uang muka, cash back atau angsuran perbulannya," katanya.
Ia mengaku senang dan berterimakasih ataus penurunan tarif BBN 1 saat ini. Pasalnya, pihak dealer bisa menurunkan harga kendaraan dan menyesuaikan dengan harga kendaraan yang berada di Pulau Jawa.
"Penjualan unit di kami tidak banyak, paling tujuh buah perbulan, mudah-mudahan setelah ada perubahan Pergub itu jualan kami jadi meningkat," teranngnya di dealer Yamaha yang terletak di Jalan Paku Negara Pangkalan Bun. (CECEP HERDI/m)








