MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi pelapor terkait dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut mengkampanyekan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah tersebut. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai laporan yang telah disampaikan. Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di kantor Bawaslu setempat dilakukan untuk meneliti dokumen yang telah dilaporkan. Ia menyatakan, "Kami saat ini masih dalam tahap pembahasan kajian, untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiil yang dibutuhkan." Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari elemen Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, melaksanakan klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor di ruang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Proses ini berlangsung sejak petang hingga malam hari. Mardiana menambahkan bahwa untuk memenuhi syarat pemeriksaan, unsur formil masih dalam penantian, termasuk apakah nama terlapor adalah warga Sulawesi Selatan. Ia menekankan bahwa penjelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan masih dalam kajian mendalam. Dengan waktu 2x24 jam sejak laporan diterima, Bawaslu Sulsel melewati tahap ini dengan tetap meneliti pasal dan potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh ASN tersebut. "Saat ini kami masih dalam diskusi di tingkat Sentra Gakkumdu. Belum ada kepastian mengenai pasal apa yang akan disangkakan," jelasnya. Pemikiran mengenai penerapan pasal ditujukan untuk meneliti tindak lanjut terkait potensi pelanggaran yang dihasilkan. Mardiana kemudian mengungkapkan bahwa proses pengkajian perlu waktu sekitar dua hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, pihaknya harus memahami waktu terjadinya peristiwa yang melibatkan ASN tersebut. Terdapat pula perhatian mengenai waktu pelaksanaan tindakan yang diduga melanggar. Apakah kejadian itu terjadi saat masa penetapan dan pencabutan nomor urut atau dalam tahap kampanye, semua itu merupakan bagian dari asistensi yang dilakukan. ASN yang dilaporkan berasal dari Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel, diidentifikasi dengan inisial YY, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis di Wilayah Makassar. Ia dituduh tidak bersikap netral setelah foto dirinya beredar di media sosial yang memperlihatkan ia bersama dua orang lainnya, menunjukkan dua jari sambil memegang brosur pasangan calon nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Jadwal pemeriksaan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulsel. ANTARA