SURABAYA –
**Borneonews - Bangkalan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, yang terletak di Jawa Timur, telah mengambil keputusan untuk menerapkan sistem penunjukan dalam rekrutmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Langkah ini diambil karena KPU menemukan bahwa jumlah pendaftar untuk posisi KPPS tidak memenuhi target yang telah ditentukan. Qomaruddin, seorang komisioner KPU Bangkalan, mengungkapkan pada malam hari Selasa bahwa pihaknya sangat memperhatikan hal ini setelah pendaftaran ditutup. Dari data yang ada, KPU memerlukan total 10.311 petugas untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di berbagai kawasan di Bangkalan. Petugas tersebut akan bertugas di 1.473 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 273 desa serta 8 kelurahan di 18 kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan. Setiap TPS membutuhkan kira-kira tujuh orang petugas. Namun, kata Qomar, setelah masa pendaftaran berakhir, jumlah pendaftar yang ada ternyata tidak mencukupi kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk mengubah sistem rekrutmen menjadi penunjukan langsung. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan yang terdapat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI yang menjelaskan tentang pemenuhan kebutuhan KPPS. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa apabila jumlah pendaftar untuk petugas pemungutan suara di suatu TPS kurang dari yang dibutuhkan, KPU berhak melakukan penunjukan atau menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan maupun organisasi lain. Ditekankan pula bahwa rekrutmen juga harus dioptimalkan dari wilayah TPS di sekitar lokasi pemungutan suara. Qomar menambahkan bahwa proses rekrutmen selanjutnya akan melibatkan penyaringan dari desa-desa terdekat sebelum penunjukan dilakukan. Walaupun KPU RI mendorong pelaksanaan penunjukan, ada persyaratan yang mesti dipenuhi oleh setiap calon petugas KPPS. Para calon tersebut diwajibkan untuk tidak menjadi anggota dari partai politik, berusia sesuai ketentuan yang berlaku, serta minimal berpendidikan lulusan Sekolah Menengah Atas (SLTA). “Untuk penunjukan ini, kami akan mengandalkan petugas KPU di tingkat desa, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk melaksanakan proses ini,” ungkap Qomar. Selain itu, Qomar juga menyampaikan informasi mengenai honorarium yang akan diterima oleh anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024. Besaran honorarium yang ditetapkan kali ini berbeda dibandingkan saat Pemilu 2024, yakni Rp850 ribu untuk anggota KPPS dan Rp900 ribu untuk ketua KPPS. Pada Pemilu sebelumnya, honor yang diterima ketua KPPS mencapai Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. Pilkada di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dijadwalkan berlangsung di 1.473 TPS yang tersebar di 273 desa dan 8 kelurahan di 18 kecamatan. Total pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 764.886 orang, dengan rincian 369.456 pemilih laki-laki dan 395.430 pemilih perempuan. Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 ini diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan pertama adalah Lukman Hakim dan M Fauzan Jakfar yang mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan kedua, Mathur Husyairi dan Jayus Salam, akan menggunakan nomor urut 2. Pasangan Lukman Hakim-M. Fauzan Jakfar didukung oleh 12 partai politik, termasuk PKB, Gerindra, PDI-P, Hanura, Perindo, Nasdem, PSI, PKS, Golkar, Demokrat, Buruh, dan PAN. Di sisi lain, pasangan Mathur Husyairi-Jayus Salam didukung oleh Partai PPP, PBB, Gelora, serta PKN. ANTARA