**Borneonews - Jakarta**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 535 kejadian tabrakan atau *temperan* kereta api telah tercatat. Kejadian tersebut melibatkan baik kendaraan maupun individu di berbagai perlintasan sebidang.
Raden Agus Dwinanto Budiadji, selaku EVP of Corporate Secretary KAI, menyampaikan hal ini dalam keterangannya di Jakarta. Dia menyebutkan bahwa angka kejadian tabrakan pada tahun 2023 mencapai 774 kejadian, sedangkan pada tahun 2022, jumlah tersebut tercatat sebanyak 738 kejadian.
KAI melihat fenomena ini sebagai isu serius yang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko yang dapat timbul akibat pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. KAI juga mengekspresikan keprihatinan tentang tingginya angka pelanggaran di perlintasan sebidang yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap prokes yang ada. Agus merincikan bahwa saat ini, terdapat total 3.693 perlintasan sebidang yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Dari total tersebut, 2.966 titik adalah perlintasan resmi, sedangkan 727 titik merupakan perlintasan liar.
Dari perlintasan yang ada, 1.883 titik dijaga, mencakup sekitar 50,98 persen, sedangkan sisanya, yaitu 1.810 titik, tidak terjaga, yang tentunya lebih berisiko. KAI berusaha secara proaktif melakukan penutupan terhadap perlintasan yang dinilai berbahaya guna mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI berhasil menutup 107 titik perlintasan, dan pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, mereka telah menutup 130 titik.
Sejalan dengan UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 mengenai perkeretaapian, KAI menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan ini dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Agus juga melaporkan bahwa dari Januari hingga 16 September 2024, terdapat 272 korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 101 orang dilaporkan meninggal dunia. Perlu diingat, pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan penjara hingga tiga bulan atau denda hingga Rp750.000, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296.
KAI berkomitmen untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan ancaman bagi keselamatan serta menimbulkan kerugian materiil. Diharapkan masyarakat tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional kereta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199. Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimum Rp15.000.000.
Agus menekankan bahwa KAI akan terus melaksanakan kampanye kesadaran serta mengajak pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengurangi angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Dia mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. KAI siap mengambil tindakan hukum terhadap individu yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
ANTARA
Tingginya Kecelakaan di Perlintasan Kereta, KAI Perketat Edukasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







