BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang terletak di Provinsi Aceh, telah membentuk 15 desa yang dinyatakan siaga dalam upaya pencegahan korupsi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terhadap pembangunan serta pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan bahwa inisiatif pembentukan desa siaga antikorupsi diambil sebagai respons terhadap arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Program ini dikenal dengan sebutan *jaksa jaga desa*, yang diharapkan mampu memberdayakan masyarakat dalam rangka pengawasan lebih ketat terhadap proses pembangunan. Sesuai dengan penjelasan Munawal, dari 15 desa yang telah ditetapkan, pihaknya akan melakukan pembinaan. Pembinaan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar aktif dalam pencegahan tindakan pidana korupsi. Ia menekankan bahwa penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan agar kualitas pembangunan di masing-masing desa senantiasa terjaga. Lebih lanjut, perhatian khusus juga diberikan kepada pengelolaan dana desa di daerah-daerah tersebut. Masyarakat diharapkan turut mengambil peran aktif dalam mengawasi agar dana tersebut digunakan tepat sasaran. Hal ini dimaksudkan agar manfaat dari dana desa dapat dirasakan oleh warga, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi mereka. Munawal juga menekankan bahwa pengawasan dana desa sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan intervensi yang dapat mengganggu kemandirian serta kemajuan desa. Dengan adanya desa siaga antikorupsi, diharapkan terjadi pengurangan yang signifikan terhadap tindak pidana korupsi. Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa pembentukan desa siaga antikorupsi ini juga bertujuan untuk mendekatkan kejaksaan kepada masyarakat, sehingga kesadaran hukum di kalangan masyarakat dapat meningkat. Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dalam pembangunan desa. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah tindakan korupsi di dalam pembangunan yang dilaksanakan. ANTARA