**Borneonews - Batam**, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabid Humas Polda Kepri) Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad telah menegaskan bahwa penyidik di Polda Kepri mematuhi semua aturan yang berlaku, atau dalam istilah resmi, mereka berada dalam jalur yang benar (*on the track*) saat menangani kasus narkoba yang melibatkan sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pandra mengungkapkan, "Penyidikan ini telah berada *on the track*, sesuai dengan arahan Kapolda yang selalu mengevaluasi perkembangan setiap proses penyidikan." Pernyataan ini disampaikan Pandra saat dihubungi di Batam pada Selasa malam.
Sejauh ini, sembilan dari sepuluh mantan anggota tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Permohonan itu berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka atas nama mereka, dengan Kapolri dan Kapolda Kepri sebagai termohon. Yang menarik, dari sembilan pemohon, tiga di antaranya telah mencabut permohonan mereka setelah sidang pertama.
Pandra menjelaskan bahwa permohonan praperadilan adalah hak setiap individu yang bersentuhan dengan sistem hukum. Hal ini juga berlaku untuk keputusan mencabut permohonan, yang merupakan hak dari para pemohon itu sendiri.
"Polda Kepri sangat menghargai proses hukum praperadilan yang tengah berlangsung. Setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan praperadilan, dan kami menghormati langkah tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pandra menekankan komitmen Polda Kepri untuk menyelesaikan kasus ini dengan seksama. Hal ini mengikuti instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, yang meminta agar penyidik bertindak secara konsisten dan transparan demi mengungkap sepenuhnya segala fakta yang terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan beberapa oknum.
Dalam rangka penyelesaian kasus ini, penyidik berpegang pada arahan Kapolda untuk menjelaskan setiap pokok permasalahan. Penanganan kasus ini mendapat dukungan penuh dari Divpropam Polri yang berkaitan dengan etika profesi Polri, serta oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri yang bekerja sama dengan Ditnarkoba Bareskrim Polri. Hal ini bertujuan agar setiap langkah dalam pengungkapan kasus ini dapat dibuktikan secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan.
Menurut Pandra, metode tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pasal yang dapat dibantah oleh para tersangka dan bahwa seluruh bukti akan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa pencabutan permohonan praperadilan oleh para pemohon adalah keputusan yang murni berdasarkan hak mereka tanpa adanya intervensi dari pihak kepolisian.
"Intinya, praperadilan adalah hak dari para tersangka. Di sini tidak ada unsur penekanan. Ini merupakan fakta-fakta yang akan terlihat dalam proses pembuktian yang berjalan," tegasnya.
Pandra menambahkan bahwa dengan semua proses penyidikan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, dan didukung oleh Bareskrim Polri, pihaknya percaya dapat membuktikan kasus ini secara sah, sehingga memenuhi tujuan hukum, yakni kepastian hukum, rasa keadilan, serta manfaat bagi masyarakat.
"Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk memastikan agar pasal-pasal yang diterapkan tidak melemah atau tidak terbukti ketika sudah dilimpahkan ke jaksa dan di pengadilan. Hak untuk mengajukan gugatan dan mencabut gugatan adalah hak dari tersangka," imbuh Pandra.
Polda Kepri berkeyakinan bahwa penyidikan terhadap sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan juga menggunakan metode *scientific crime investigation* atau penyidikan ilmiah.
Dari sembilan mantan anggota tersebut, tiga sudah mencabut permohonan praperadilan mereka, yaitu Brigpol Ibnu Maruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, dan Iptu Shigit Sarwo. Rencananya, sidang praperadilan untuk empat pemohon lainnya akan dilaksanakan pada keesokan harinya.
ANTARA
Polda Kepri Pastikan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai Aturan
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Motor di Kantor Kecamatan Angkinang Tertimpa Pohon Tumbang
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Komentar (0)
Memuat komentar…







