**Borneonews - Ambon, Maluku**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon tengah melakukan upaya untuk melibatkan perangkat desa dalam pengawasan selama masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah. Para perangkat desa yang dimaksud antara lain lurah, kepala desa, raja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Saniri Negeri. Mereka diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan secara partisipatif dalam konteks pilkada di Kota Ambon.
Renno Pattiasina, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan perangkat desa sangat penting. Mereka diharapkan menjadi mitra Bawaslu untuk membantu mengawasi proses pemilihan secara internal, khususnya di masa kampanye. Saat ini, tahapan pilkada telah memasuki fase kampanye, yang merupakan momen krusial baik untuk para kontestan maupun masyarakat luas.
Masa kampanye menjadi kesempatan bagi para calon untuk mengedukasi masyarakat tentang visi dan misi mereka. Hal ini sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperluas wawasan dalam menentukan pilihan politik. Kampanye membuka ruang yang luas untuk sosialisasi, namun juga membawa tantangan tersendiri. Praktik-praktik yang dapat merusak norma dan ketentuan peraturan seringkali muncul di momen ini.
Pattiasina menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan salah satu tantangan yang paling umum. Para kontestan pilkada biasanya menggunakan tim kampanye atau individu tertentu untuk mempengaruhi pilihan masyarakat melalui iming-iming uang. Selain itu, tindakan intimidasi, penyebaran hoaks, kampanye hitam, dan aktivitas negatif lainnya juga menjadi masalah yang bisa muncul selama periode kampanye.
Walaupun membongkar praktik-praktik buruk tersebut cenderung sulit di lapangan, Pattiasina menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, tim kampanye, serta relawan mengenai larangan-larangan tertentu selama masa kampanye.
Dalam imbauan tersebut, tercantum bahwa anak-anak, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta perangkat desa seperti kepala desa, raja, dan lurah tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas kampanye. Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki Bawaslu, mereka berharap partisipasi penuh dari seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan untuk mencegah pelanggaran yang bisa menimbulkan konflik.
Bawaslu menginginkan pelaksanaan kampanye yang menjunjung tinggi semangat persaudaraan, tanpa hoaks, tanpa politisasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), serta tak terjebak dalam serangan pribadi atau ujaran kebencian. Keberhasilan pemilihan kepala daerah sangat bergantung pada integritas proses kampanye dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tersebut.
ANTARA
Bawaslu Ambon Ajak Perangkat Desa Awasi Kampanye Pilkada
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







