AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Kota Ambon, yang terletak di Maluku, telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim pemantau internal. Langkah ini diambil guna menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang berlangsungnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada November 2024. Tim pemantau ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Steven Dominggus, tim ini memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas ASN serta memantau aktivitas dan gerakan yang dilakukan oleh ASN sebelum Pilkada. Dalam hal ini, mereka akan bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam politik praktis. Lebih lanjut, tim ini akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan bahwa ASN tetap bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung. Steven menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, setiap ASN diharuskan untuk mematuhi asas netralitas. Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, ASN diharapkan tidak tunduk pada pengaruh dari pihak manapun dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang disertai bukti kuat mengenai keterlibatan ASN dalam aktivitas politik, maka sanksi tegas akan diberikan. Sanksi ini dapat bervariasi, mulai dari tindakan disipliner yang ringan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dari status ASN bagi yang melanggar. Steven menambahkan harapan agar tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Dia menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar ketentuan ini. Instruksi untuk menjaga netralitas ASN telah dikeluarkan dengan tegas. Pemerintah Kota Ambon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi terkait potensi keterlibatan ASN dalam proses Pilkada. Informasi tersebut diharapkan disertai bukti yang jelas dan dokumentasi pendukung berupa foto. Sebagai bagian dari proses pemantauan, tim bersama Bawaslu akan mengawasi masa kampanye yang sedang berlangsung. Diharapkan agar ASN di lingkungan Pemkot Ambon tidak terlibat dalam politik praktis. Steven menambahkan, harapannya adalah agar pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa pelanggaran aturan, sama seperti pada pemilu sebelumnya. ANTARA