MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap 115 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana narkoba selama periode satu minggu, dari tanggal 23 sampai 30 September 2024. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari 115 tersangka tersebut, 99 orang tergabung dalam jaringan narkoba, sementara 16 lainnya merupakan pemakai. Dalam pengungkapan ini, Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti yang mencakup narkotika jenis sabu seberat 52,17 kilogram, ganja seberat 608,25 gram, heroin seberat 1,63 kilogram, serta 39.070 butir pil *ekstasi*. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp8,9 juta dan barang-barang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba. Hadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan membatasi peredaran narkoba di wilayah Kota Medan. Ia menyatakan, "Kami akan melaksanakan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba." Penindakan ini akan dilakukan melalui berbagai operasi seperti razia dan penggerebekan, mengingat narkoba dianggap sebagai salah satu faktor utama yang memicu berbagai bentuk kejahatan di masyarakat. Sebagai langkah preventif, Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba. Upaya ini dianggap krusial, terutama di wilayah yang dihuni lebih dari 15 juta jiwa. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Hadi mengimbau agar warga melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat, sehingga tindakan dapat segera diambil untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. ANTARA