BATAM –
**Borneonews - Batam**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, mencatat jumlah pendaftar untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencapai 12.884 orang. Ketua Divisi Partisipasi Sosialisasi Pemilihan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Batam, Rosdiana, menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Batam memerlukan tujuh petugas KPPS. Sebagai informasi, total TPS yang telah ditentukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 1.821, sehingga KPU Kota Batam memerlukan setidaknya 12.747 petugas KPPS. Rosdiana juga menjelaskan terkait jadwal pengumuman hasil seleksi KPPS yang direncanakan pada periode 30 September hingga 2 Oktober 2024. Ia menambahkan bahwa honorarium yang akan diperoleh petugas KPPS diinformasikan melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, di mana Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu selama menjalankan tugas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebelumnya, KPU Provinsi Kepulauan Riau juga mengumumkan telah merekrut sebanyak 23.289 petugas KPPS yang akan bertugas di 3.327 tempat pemungutan suara dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jernih Millyati Siregar, menjelaskan di Tanjungpinang bahwa pendaftaran calon anggota KPPS telah dibuka sejak tanggal 17 hingga 21 September 2024. "Pendaftarannya dilakukan langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan," ucapnya. Dengan proses yang terorganisir ini, diharapkan pemilihan mendatang dapat berlangsung dengan baik dan lancar. ANTARA