**Borneonews - Kota Bengkulu**, Kepolisian Resort Kota Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kapuas. Kedua tersangka tersebut adalah FI (19) dan DS (19), yang merupakan anggota geng motor.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan dan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Menurut Deddy, dari sejumlah individu yang diperiksa, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan lima orang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di mana mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Mengenai kronologi kejadian, Deddy menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diawali oleh keributan antara geng motor Wagana dan kelompok lainnya. Dalam situasi tersebut, geng Wagana merencanakan aksi balasan yang berujung pada penganiayaan di Jalan Kapuas.
Saat menyerang korban, para pelaku mengenakan masker untuk menyamarkan identitas mereka. Dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan dengan menggunakan kepalan tangan. Deddy menjelaskan bahwa serangan ini bermula ketika teman dari para pelaku diserang, yang kemudian memicu mereka untuk merencanakan serangan balik.
Sebagai langkah tindak lanjut, pada tanggal 26 September 2024, Polresta Bengkulu juga menangkap anggota lain dari geng motor yang diketahui membawa senjata tajam dengan niat menyerang kelompok lain. Namun, karena pelaku tersebut masih berusia 14 tahun, mereka tidak dikenakan hukuman, melainkan akan mendapat pendampingan dari pihak Balai Pemasyarakatan.
Deddy menekankan bahwa para pelaku mengklaim bahwa mereka merasa terancam oleh sekelompok pemuda yang berasal dari daerah Muhajirin. Sebelumnya, mereka diketahui sempat berkumpul di sekitar Simpang Skip sebelum insiden terjadi.
Saat ini, dari total 12 geng motor yang terindikasi beroperasi di Kota Bengkulu, dua di antaranya telah ditangkap, termasuk Geng Motor Wagaya 17. Polresta Bengkulu bersama dengan Polsek jajarannya terus berupaya untuk memburu geng motor lainnya yang menyebabkan keresahan di masyarakat setempat.
ANTARA
Polresta Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Geng Motor
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







