KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mempublikasikan daftar harga terbaru untuk bahan bakar minyak (BBM) khusus terhitung mulai 1 Oktober 2024. Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan di Kendari. Ia menjelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga BBM umum sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Keputusan ini merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam penentuan harga jual eceran untuk jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menurut keterangan Andi Azis, harga bahan bakar yang baru berlaku pada 1 Oktober 2024 di Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut: Pertamax seharga Rp12.400, Pertamax Turbo di harga Rp13.550, Dexlite sebesar Rp13.000, Pertamina Dex di Rp13.450, dan Pertamax yang dijual di pertashop seharga Rp12.300. Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan pengisian BBM mereka di SPBU. Dengan melakukan pengisian di tempat resmi, masyarakat dapat memastikan bahwa volume bahan bakar yang diterima adalah tepat, kualitasnya terjamin, dan harga yang ditawarkan tidak terlalu tinggi. "Perlu dicatat bahwa menggunakan SPBU adalah pilihan yang aman dan terjamin, mengingat kualitas serta volumenya yang dapat dipastikan," tegasnya. Selain itu, ia mengingatkan pengguna BBM bahwa ketetapan harga ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan diharapkan dapat menjadi alternatif yang baik bagi semua pihak. Andi juga menambahkan bahwa pasokan BBM di Sultra saat ini dalam kondisi mencukupi. Ia melaporkan bahwa antrian di SPBU kini telah terurai, dan Pertamina terus melakukan pendataan dengan memanfaatkan teknologi *barcode* untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran. Ia mencatat bahwa terdapat beberapa modus operandi yang teridentifikasi, terutama terkait pengisian berulang, di mana ada pihak-pihak tertentu yang membeli BBM dalam jumlah besar dari SPBU untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Sebagai langkah proaktif, pihak Dinas ESDM akan memberikan imbauan mengenai tindakan pidana yang dapat dikenakan kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam praktik penjualan kembali BBM tersebut. "Tidak diragukan lagi, tindakan pengalihan BBM oleh pihak-pihak tertentu ini harus ditindaklanjuti," pungkasnya. ANTARA