**Borneonews - Kendari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang terletak di Sulawesi Tenggara, telah mengidentifikasi dan menetapkan sebanyak 160 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (*APK*) dalam rangka pemilihan kepala daerah (*Pilkada*) 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Kendari, Arwah, menyatakan bahwa penentuan lokasi ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 361 tahun 2024. Ia menambahkan bahwa lokasi-lokasi tersebut tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Kendari. Penempatan titik lokasi untuk pemasangan *APK* ini merupakan hasil dari koordinasi yang intensif dengan pemerintah Kota Kendari, dengan mempertimbangkan area yang paling sering dilalui oleh masyarakat.
Menurut Arwah, penting bagi semua pemasangan *APK* untuk mematuhi lokasi yang sudah ditentukan. Ia menjelaskan bahwa semua alat peraga yang dipasang, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang disediakan oleh pasangan calon, harus mematuhi peraturan yang diatur dalam Peraturan KPU (*PKPU*) Nomor 13 Tahun 2024 serta keputusan KPU 1363 terkait petunjuk teknis kampanye.
Lebih lanjut, jika terdapat *APK* yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, pihak KPU akan segera memberikan informasi kepada pasangan calon untuk tidak melanjutkan pemasangan tersebut. KPU beserta perwakilan pasangan calon telah membuat kesepakatan mengenai ukuran dan jumlah *APK* yang boleh dipasang sesuai dengan ketentuan dalam *PKPU* 13.
Selain mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan, KPU Kota Kendari juga menetapkan sejumlah lokasi terlarang untuk meletakkan *APK*. Lokasi-lokasi tersebut meliputi tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, serta sarana dan prasarana publik seperti gedung pemerintah, taman, dan pepohonan.
Arwah berharap semua pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dalam pemasangan *APK* dan melakukannya dengan tertib. Ia juga menekankan pentingnya menjaga estetika Kota Kendari selama proses kampanye berlangsung.
Sebagai informasi tambahan, masa kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari telah dimulai pada tanggal 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
ANTARA
KPU Kendari Tetapkan 160 Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







