JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Rabu pagi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram hari ini naik sebesar Rp12.000, menjadikannya Rp1.464.000 per gram. Di sisi lain, harga untuk transaksi jual kembali emas batangan, yang juga dikenal sebagai *buyback*, pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.304.000 per gram. Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Jika melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal yang melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 yang dikenakan atas transaksi *buyback* akan langsung dipotong dari total nilai *buyback* tersebut. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang dapat dilihat di situs Logam Mulia Antam pada Rabu ini: - Harga emas 0,5 gram: Rp782.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.464.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.868.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.277.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.095.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.135.000 - Harga emas 25 gram: Rp35.212.000 - Harga emas 50 gram: Rp70.345.000 - Harga emas 100 gram: Rp140.612.000 - Harga emas 250 gram: Rp351.265.000 - Harga emas 500 gram: Rp702.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.404.600.000 Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP, pajak dikenakan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22. ANTARA