SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, yang terletak di Jawa Tengah, menegaskan bahwa mereka tidak akan berpartisipasi dalam aksi mogok yang direncanakan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan para hakim. Mereka tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan. Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa proses persidangan di lembaga peradilan ini akan tetap berlanjut tanpa hambatan. "Kami di PN Semarang tetap komitmen, tidak akan ada aksi mogok atau cuti besar-besaran," ujarnya tegas. Lebih lanjut, Haruno memastikan bahwa para pencari keadilan akan terus mendapatkan layanan meskipun ada rencana aksi mogok yang diusulkan oleh sejumlah hakim. Sebelumnya, terdapat rencana dari ribuan hakim di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi *strike* yang direncanakan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai upaya untuk mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan mereka. Tuntutan utama para hakim mengarah kepada penyesuaian gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Sudah lebih dari 12 tahun, tidak ada perubahan signifikan terhadap ketentuan tersebut. Selain itu, para hakim juga mengungkapkan bahwa mereka tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja, yang telah dihapuskan sejak tahun 2012 yang lalu. Dengan demikian, meskipun ada ketidakpuasan yang meluas di kalangan hakim mengenai kondisi kesejahteraan, PN Kota Semarang menunjukkan dedikasi untuk melayani masyarakat dengan tetap memberikan akses kepada keadilan, tanpa terpengaruh oleh aksi protes yang mungkin dilakukan oleh kolega mereka. ANTARA