MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memberikan peringatan kepada semua pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak terlibat dalam praktik *black campaign* atau kampanye hitam. Kegiatan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa hukuman penjara. Kanit 1 Subdit 5 Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Boby Rachman, menyatakan bahwa kampanye hitam berpotensi untuk diusut secara hukum di bawah pengawasan Sentra Gakkumdu. Proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat, yang diperkirakan memakan waktu hingga 14 hari, dan dilanjutkan dengan tahap penuntutan yang bisa selesai dalam tiga hari kerja setelah itu. Pernyataan ini disampaikan Boby dalam acara diskusi publik yang diadakan oleh Mafindo Makassar dengan tema 'Buzzer dan Black Campaign di Media Sosial Jelang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Wali Kota'. Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan lebih lanjut mengenai kompleksitas hukum terkait pelanggaran kampanye hitam. Meskipun pelanggaran kampanye hitam tidak diatur secara spesifik dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terdapat beberapa pasal yang relevan. Misalnya, pasal 69 huruf b menetapkan bahwa menghina individu, agama, suku, ras, golongan, maupun tokoh politik tertentu merupakan sebuah pelanggaran. Selanjutnya, pasal 69 huruf c mengatur tentang tindakan menghasut dan memfitnah. Sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur pada pasal 187 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 bulan, maksimal 18 bulan, dan denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Sementara itu, di pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu juga diatur bahwa menghina individu atau kelompok dalam konteks kampanye merupakan tindakan yang dapat dipidana. Di sisi lain, Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa setiap individu yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong melalui media elektronik dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Menyikapi situasi ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Romy Harminto, menyoroti potensi terjadinya pelanggaran kampanye hitam, terutama di platform media sosial. Ia menyebutkan peran para buzzer yang sering kali menyebarkan informasi hoaks untuk mendukung calon tertentu tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Romy juga mencatat adanya beberapa dugaan pelanggaran yang telah terjadi, termasuk penyebaran informasi palsu mengenai calon tertentu, manipulasi data pemilih, dan berita yang menyatakan bahwa suara sudah tercoblos, hingga tuduhan bahwa penyelenggara berpihak kepada salah satu calon. Ia mengimbau masyarakat yang menemukan informasi mencurigakan untuk segera melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah menyiapkan posko pelaporan. Menurutnya, isu SARA dalam kampanye hitam sangat berbahaya dan harus dihindari karena dapat memicu konflik di masyarakat. Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menekankan bahwa media sosial memiliki peran signifikan dalam penyebaran informasi, baik yang benar maupun yang salah, selama masa Pilkada. Ia menambahkan bahwa dampak dari informasi yang salah ini sering kali menyebabkan penilaian yang tidak adil terhadap penyelenggara pemilu. Kegiatan diskusi ini juga dihadiri oleh Presidium Mafindo Indonesia, Jumrana, serta perwakilan dari berbagai organisasi pers, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, yang menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas pemilu di daerah. ANTARA