JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap persiapan untuk merumuskan pedoman mengenai keamanan siber bagi penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto. Rencana ini dijadwalkan untuk diterbitkan pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers mengenai asesmen sektor jasa keuangan serta kebijakan OJK yang hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada bulan September 2024 dilaksanakan secara daring. Hasan menjelaskan bahwa pedoman keamanan siber ini penting dalam rangka mitigasi risiko siber yang terkait dengan ekosistem aset kripto. Meskipun pedoman keamanan siber yang sudah ada bagi penyelenggara *ITSK* (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) telah cukup relevan, pihaknya berusaha menyusun pedoman yang lebih spesifik untuk aset keuangan digital dan kripto. Hal ini dilakukan setelah adanya peralihan pengawasan kegiatan aset kripto dari Bappebti ke OJK, yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan mulai berlaku pada Januari 2024. Saat ini, pengaturan dan pengawasan aktivitas terkait aset kripto masih berada di bawah kendali Bappebti, sementara OJK baru akan mengambil alih peran tersebut. Hasan mencatat bahwa risiko siber saat ini banyak terjadi di industri keuangan di Indonesia, dengan beragam teknik serangan yang semakin rumit. Hal ini menandakan adanya perhatian serius dari OJK seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sektor keuangan. Sebagai langkah proaktif, OJK melalui IAKD bersama dengan asosiasi penyelenggara *ITSK* telah menerbitkan pedoman keamanan siber untuk penyelenggara *ITSK* pada bulan Juli 2024. Dalam pedoman tersebut, ditetapkan sejumlah kerangka kerja (*framework*) untuk menjamin keamanan siber dan integritas inovasi berbasis teknologi dalam industri keuangan. Ini mencakup strategi pencegahan, evaluasi risiko, serta prosedur penanganan saat terjadi insiden keamanan siber. Hasan menyampaikan pentingnya aspek keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara *ITSK*, yang tentunya menjadi fokus utama dalam pengawasan OJK secara keseluruhan. Ia juga menekankan perlunya semua pelaku industri, termasuk pemain dalam sektor aset kripto, untuk memahami ancaman siber yang muncul dan menetapkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menangani beragam risiko keamanan siber. Lebih lanjut, Hasan mengingatkan bahwa keberhasilan dalam mempertahankan keamanan siber sangat bergantung pada kesadaran pemangku kepentingan, manajemen, serta seluruh karyawan penyelenggara *ITSK* dan aset kripto. OJK mendorong manajemen penyelenggara kegiatan aset kripto agar bisa melakukan tindakan yang lebih proaktif demi memperkuat ketahanan siber mereka. Hasan juga menggarisbawahi pentingnya penyelenggara *ITSK*, termasuk di dalam sektor aset kripto, untuk memiliki program pelatihan keamanan siber bagi para karyawannya. Tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang ancaman siber yang berpotensi muncul serta memperkuat kapasitas dalam mitigasi risiko siber sesuai dengan teknologi yang digunakan dalam operasional bisnis mereka. Di OJK, khususnya dalam bidang IAKD, upaya kolaborasi dengan asosiasi penyelenggara *ITSK*, asosiasi penyelenggara kegiatan aset kripto, serta lembaga terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (*BSSN*) terus dilakukan untuk memperkuat implementasi keamanan dan ketahanan siber di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. ANTARA