BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengambil langkah signifikan dalam menanggulangi tingginya angka kasus Tuberkulosis (TBC) dengan menyiapkan 264 fasilitas kesehatan yang siap melayani para penderita. Penanganan terhadap penyakit ini kini menjadi fokus utama bagi pemerintah daerah, sesuai dengan pernyataan dari Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang. Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penderita TBC, 264 fasilitas kesehatan tersebut terdiri dari dua rumah sakit pemerintah daerah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dan RSUD Jatisari. Selain itu, terdapat juga 50 puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan, di mana lima di antaranya memiliki kemampuan untuk melakukan inisiasi pengobatan TBC-RO (*TBC Resisten Obat*). Kelima puskesmas tersebut mencakup Puskesmas Loji, Puskesmas Telukjambe, Puskesmas Cikampek, Puskesmas Telagasari, dan Puskesmas Rengasdengklok. Yayuk menyatakan, kelima puskesmas ini dapat memulai pengobatan, sementara identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut tetap dilaksanakan di rumah sakit. Selain kedua rumah sakit dan puskesmas, terdapat 107 klinik di wilayah Karawang yang juga bersedia memberikan layanan bagi pasien TBC. Pengobatan untuk penyakit ini berlangsung selama enam bulan hingga dua tahun tergantung pada kondisi masing-masing pasien. TBC disebabkan oleh bakteri *Mycobacterium tuberculosis* yang dapat menyerang berbagai organ, termasuk paru-paru, tulang belakang, kulit, otak, kelenjar getah bening, dan jantung. Penyakit ini menular melalui udara yang terpapar saat penderita batuk atau bersin. Untuk menegakkan diagnosis, pemeriksaan dilakukan dengan metode tes cepat molekuler yang dapat dilakukan di RSUD Karawang, RSUD Jatisari, dan beberapa puskesmas di Cikampek, Rengasdengklok, Pangkalan, Batujaya, Cilamaya, serta Puskesmas Lemahabang. Jika hasilnya positif, langkah pengobatan akan segera dimulai. Proses pengobatan berlangsung dalam jangka waktu enam bulan, dengan pemeriksaan mikroskopis yang dijadwalkan pada bulan kedua, kelima, dan keenam untuk mengevaluasi kemajuan penyembuhan. Yayuk menekankan pentingnya kepatuhan pasien selama pengobatan TBC, mengingat absennya kepatuhan dapat menghambat proses penyembuhan dan berpotensi meningkatkan risiko penularan. Menurut data yang diperoleh dari Dinkes Karawang, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2024, tercatat adanya 8.244 kasus TBC di wilayah tersebut. ANTARA