KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, membuka kegiatan Penilaian Tahap 2 Pendekatan Yuridiksi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Aula Bappedalitbang Seruyan, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan pada industri kelapa sawit melalui pendekatan yuridiksi berbasis kewilayahan.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Djainuddin Noor mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah berkomitmen untuk menjalankan kaidah-kaidah keberlanjutan dalam produksi kelapa sawit.

"Ini merupakan suatu kebanggaan bahwa Kabupaten Seruyan, menjadi salah satu pilot percontohan sertifikasi berbasis yuridiksi di tingkat kabupaten," ujar Djainuddin.

Sertifikasi yuridiksi, lanjut Djainuddin, bertujuan untuk memastikan industri sawit di Kabupaten Seruyan dikelola sesuai dengan prinsip dan kriteria keberlanjutan yang diakui secara internasional.

Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan sawit secara berkelanjutan tidak hanya di tingkat perusahaan, tetapi di seluruh wilayah kabupaten.

--page

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan, Djainuddin menjelaskan bahwa pihaknya bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi tahapan-tahapan yang diatur dalam dokumen panduan pendekatan yuridiksi RSPO.

"Di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Seruyan, kelompok kerja sertifikasi yuridiksi telah dibentuk sebagai forum multipihak yang bertugas mendiskusikan, menyusun strategi, dan menyediakan pedoman bagi para pelaku usaha sawit di kabupaten ini dalam menjalankan usaha mereka secara berkelanjutan," tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan industri kelapa sawit di Kabupaten Seruyan semakin mengacu pada prinsip-prinsip keberlanjutan, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan pendekatan yuridiksi RSPO. (FAHRUL/Y)