PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawan berinisial K (21) di Palangka Raya terancam hukuman setelah mengancam mantan pacarnya, B (17), dengan menyebarkan video syur mereka. Ancaman tersebut dilontarkan karena K merasa sakit hati usai diputuskan oleh B.

B mengungkapkan bahwa K terus menerus mengancam akan menyebarkan video syur yang direkam saat mereka melakukan video call sex (VCS) semasa pacaran.

"Hampir setahun saya dihantui ancamannya. Dia selalu meminta hal yang tidak senonoh, dan jika tidak saya turuti, dia akan menyebarkan video itu," ungkap B, Rabu, 2 Oktober 2024.

K sendiri mengaku sakit hati karena diputuskan oleh B yang menganggapnya tidak punya masa depan karena tidak melanjutkan kuliah setelah lulus SLTA.

"Saya sakit hati karena diputusin gara-gara saya tidak kuliah," ujar K.

--page

Atas kejadian ini, B melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin, yang kemudian melakukan pembinaan kepada K. Cak Sam menekankan bahwa perbuatan K melanggar hukum dan meminta dirinya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Menanggapi hal ini, K akhirnya meminta maaf kepada B dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Cak Sam juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan VCS karena bisa direkam dan dijadikan alat pengancaman atau pemerasan.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan teknologi. VCS bisa menjadi bumerang," tutup Cak Sam (PATHUR/Y)