**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rencana matang untuk pelaksanaan *Anti Scam Center* (ASC).
OJK berkolaborasi dengan anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), yang mencakup 16 kementerian dan lembaga, untuk menguatkan serta mengembangkan rencana pengimplementasian ASC. Pembicaraan juga telah dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak-pihak lain guna mematangkan rencana ini. ASC dinilai sangat diharapkan oleh masyarakat dan segera perlu diluncurkan.
Salah satu unsur yang tengah difokuskan adalah sistem ASC itu sendiri. Sistem ini dirancang untuk digunakan oleh berbagai pelaku usaha dalam menangani kasus penipuan *scam*, terutama yang terjadi di sektor perbankan. Selain itu, pihak OJK juga akan melibatkan penyedia jasa pembayaran dan platform *e-commerce* dalam kerangka kerja ini.
Friderica menekankan bahwa penting untuk menginvestasikan waktu lebih dalam mempersiapkan sistem ASC agar dapat memastikan keandalan dan efektivitas operasionalnya. Dalam upaya perlindungan konsumen serta masyarakat di sektor keuangan, ASC diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus penipuan *scam*. Hal ini akan dilakukan melalui pemblokiran rekening yang terkait dengan pelaku kejahatan, identifikasi para pelaku, serta langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan.
Melalui inisiatif konkret ini, OJK berharap akan ada upaya yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian finansial yang dialami oleh korban, serta memberikan dampak yang menahan bagi para pelaku kejahatan. Friderica menyoroti pentingnya korban untuk dengan cepat menyadari saat terjadinya pembobolan rekening mereka agar tindakan dapat segera diambil.
ASC akan berfungsi sebagai forum koordinasi antar pelaku usaha yang dilengkapi dengan sistem dan jaringan komunikasi yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan tindak lanjut kasus penipuan dibandingkan metode penanganan manual yang sering kali tidak efektif. Dengan adanya sistem integrasi ini, penanganan kasus akan lebih cepat dan efisien, serta memudahkan untuk mengejar pelaku ketika terjadi pemindahan dana dari korban ke rekening lain.
ANTARA
OJK Siapkan Anti Scam Center untuk Tangkal Penipuan Keuangan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Rumah Dilalap Api saat Warga Terlelap di Sampit
Bhayangkara FC Jaga Laju Tak Terkalahkan Usai Imbang 0-0 Lawan PSM
Sesosok Jasad Ditemukan di Bawah Bangunan Lapangan Padel Banjarmasin
Kodim Murung Raya Diresmikan, Pangdam Tekankan Stabilitas Wilayah
Kopassus: Letda Jihad Meninggal Akibat Pistol Meledak
RI Kaji Penanganan WN Afghanistan Korban TPPO
Komentar (0)
Memuat komentar…







