BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil mengamankan 1.028 burung yang dilindungi dari proses lalulintas ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni. Pengawasan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2023. Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa petugas melakukan pemeriksaan untuk menjamin keamanan di pelabuhan. Dalam kegiatan tersebut, mereka mendapati 27 kotak berisi burung dari berbagai jenis. Penemuan yang mencolok terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas memeriksa sebuah truk yang membawa pasir yang dicurigai melakukan pengangkutan satwa ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 1.028 burung yang dilalulintaskan tanpa izin. Berdasarkan data yang diperoleh, burung-burung tersebut terdiri dari beberapa spesies. Di antaranya, terdapat delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, dan 150 Pentet Kelabu. Burung-burung ini dilaporkan berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah, dan akan dibawa ke Pasar Kemis, Tangerang. Akhir Santoso menekankan bahwa satwa yang diamankan tidak memiliki laporan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang diperlukan. Saat ini, burung-burung tersebut telah ditahan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Karantina Lampung, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta organisasi *Flight Protecting Indonesia’s Birds*. ANTARA