AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang larangan untuk melakukan pose foto yang dapat dianggap mendukung salah satu kandidat selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, menekankan bahwa kepatuhan terhadap larangan pose foto ini merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga netralitas ASN. Dalam pernyataannya di Ambon, Rabu, ia mengungkapkan bahwa ada berbagai gaya foto yang dilarang bagi ASN selama periode Pilkada, termasuk tetapi tidak terbatas pada menunjukkan jempol ke atas, mengangkat telunjuk dan menunjukkan lima jari. Lebih lanjut, Stevin mengidentifikasi gaya foto lain yang sebaiknya dihindari, seperti pose dengan jempol dan telunjuk yang membentuk seperti pistol, serta gaya foto dengan tiga jari atau mengangkat dua jari. Selain itu, gaya foto yang membentuk simbol "oke" dengan tiga jari, gaya jari metal, dan pose dengan membentuk telepon juga termasuk yang dilarang. Ia menegaskan bahwa gaya foto yang sesuai adalah dengan mengepalkan tangan. Aturan terkait larangan penggunaan gaya foto ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022, yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Stevin menambahkan bahwa tujuan dari penegakan aturan ini adalah untuk mempertahankan netralitas ASN dalam proses demokrasi. Dalam konteks ini, penting bagi ASN untuk menjaga sikap netral serta tidak terlibat dalam politik praktis. Ia mengingatkan bahwa publikasi foto bersama calon atau tim kampanye melalui media sosial dapat dianggap sebagai bentuk dukungan yang seharusnya tidak dilakukan oleh ASN. Penjagaan netralitas ASN dinilai krusial untuk mempertahankan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. Stevin juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bawaslu Provinsi Maluku akan melakukan pengawasan yang ketat dan memproses laporan mengenai pelanggaran yang terjadi. Di samping itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik pelanggaran, demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh ASN di Maluku dapat memahami dan mematuhi larangan yang berlaku, sehingga jalannya Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik dan dengan semangat demokrasi yang tinggi. ANTARA