JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Koordinator KAMPUD, Irwan, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Marwata berkaitan dengan pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang saat ini berstatus sebagai terpidana KPK. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan citra KPK di mata publik, terutama bagi mereka yang tengah berjuang untuk keadilan di tanah air. Irwan merujuk pada laporan yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Maret 2024 mengenai pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 5 April 2024, serta telah memperbaharuinya pada 9 September 2024. Perilaku yang dilakukan oleh Marwata dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal tersebut menerangkan bahwa pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, di bawah alasan apa pun. Lebih lanjut, Irwan menyatakan bahwa tindakan Marwata juga melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK RI No. 3 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 2 huruf a, yang menegaskan bahwa menjalin hubungan langsung dengan pihak berperkara merupakan pelanggaran berat. KAMPUD mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dengan serius pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Alexander Marwata. Pembinaan terhadap integritas KPK menjadi salah satu alasan utama mereka meminta langkah tegas terhadap pimpinan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap hukum. Irwan juga menuntut agar jika terbukti bersalah, Alexander Marwata menerima sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK RI. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses serta mengadili Marwata sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, KPK juga memberikan pernyataan bahwa lembaga tersebut akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima dari Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait dugaan pelanggaran oleh Alexander Marwata. Komisi tersebut menekankan bahwa semua laporan akan melalui proses verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi untuk menentukan apakah cukup bukti yang bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut atau membutuhkan dokumen tambahan dari pelapor. ANTARA