JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan adanya tren modus baru penipuan yang semakin marak di sektor keuangan. Dalam sebuah konferensi pers terkait asesmen sektor jasa keuangan serta kebijakan OJK hasil rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang dilaksanakan secara virtual, ia menyoroti berbagai metode yang kian kompleks dan canggih. Salah satu modus yang muncul adalah penawaran pekerjaan paruh waktu yang menggiurkan, dengan janji imbalan tertentu bagi mereka yang bersedia melakukan tugas seperti memberikan komentar atau *likes* di platform media sosial. Keterlibatan awal pelaku seringkali dijanjikan sejumlah kompensasi, namun seiring berjalannya waktu, mereka kemudian diminta untuk melakukan transaksi *top up*. Akibatnya, uang yang diinvestasikan oleh para korban tidak pernah kembali. Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa selain skema tersebut, investasi bodong juga semakin beragam. Saat ini, modus baru yang terlihat adalah penawaran investasi ilegal yang memanfaatkan teknologi, khususnya dengan penyewaan jaringan *server* yang berbasis pada *Artificial Intelligence* (AI). Meskipun terlihat menarik dan modern, investasi ini sebenarnya merupakan penipuan yang bertujuan untuk menipu masyarakat yang kurang waspada. Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang ada. Ia mendorong agar masyarakat terus menerus meningkatkan kesadaran atau *awareness* terhadap fenomena ini, karena teknik penipuan tidak hanya monoton, melainkan selalu mengalami inovasi dari para pelakunya yang berupaya memperoleh keuntungan dari ketidakwaspadaan orang-orang. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun ada banyak modus baru, beberapa metode lama, seperti undian berhadiah, masih mampu menjebak korban. Meskipun terkesan klasik, praktik ini tetap membuktikan efektivitasnya dalam menarik perhatian masyarakat. Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pihak OJK kini sedang mematangkan rencana pelaksanaan Anti Scam Center (ASC). ASC direncanakan akan berfungsi untuk mempercepat penanganan kasus penipuan resmi yang terjadi di sektor keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, ASC diharapkan mampu melakukan pemblokiran rekening pelaku penipuan, identifikasi terhadap pelaku kejahatan, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan tidak hanya mampu memulihkan kerugian finansial yang dialami oleh korban, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di sektor ini. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat guna menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman. ANTARA