PALANGKARAYA –
**Borneonews - Sampit**, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengumumkan bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan khusus diperuntukkan bagi tenaga non-ASN di lingkungan pemkab setempat. Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa pendaftaran untuk PPPK telah dibuka mulai 1 Oktober 2024. Penerimaan ini diperuntukkan secara eksklusif bagi tenaga non-ASN di Kotawaringin Timur dan tidak menerima pelamar dari luar daerah. Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa pada pertengahan Maret 2024, BKPSDM telah mengumumkan bahwa Kotawaringin Timur mendapatkan kuota untuk 1.029 formasi penerimaan ASN tahun 2024. Untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), telah dibuka sejak pertengahan Agustus 2024 untuk memenuhi 225 formasi. Sementara itu, pendaftaran untuk PPPK akan menyusul dengan 774 formasi yang tersedia. Rekrutmen PPPK kali ini terbagi ke dalam tiga kategori formasi, yaitu 156 untuk jabatan fungsional guru, 116 untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan 502 untuk tenaga teknis. Dengan diumumkannya pembukaan rekrutmen ini, pelamar diundang untuk mengajukan lamaran. Namun, Kamaruddin mengingatkan agar pelamar memperhatikan dengan seksama petunjuk teknis serta jadwal yang tertera di laman resmi BKPSDM Kotawaringin Timur. Sebagai informasi, hanya para pendaftar yang memenuhi syarat yang akan diperbolehkan untuk mendaftar. Salah satu persyaratan utama adalah bahwa rekrutmen ini ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN atau tenaga kontrak yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur. Rekrutmen ini akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kamaruddin menjelaskan bahwa hanya tenaga non-ASN Kotawaringin Timur yang diperbolehkan untuk melamar. Jika tidak tercatat, maka pelamar tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran. Tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024, yang dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, namun memiliki pengalaman kerja di lingkungan pemkab setempat. Kamaruddin menekankan bahwa rekrutmen PPPK ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN sebagai respons terhadap kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berencana untuk menghapus tenaga non-ASN. Pada tahun 2022, menteri terkait telah memperkenalkan surat edaran mengenai penghapusan tenaga honorer atau kontrak yang ditargetkan paling lambat pada 28 November 2023. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, kebijakan tersebut ditunda hingga akhir tahun 2024. Untuk itu, Pemkab Kotawaringin Timur berupaya mengakomodasi tenaga non-ASN melalui rekrutmen PPPK, meskipun kuota yang tersedia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah tenaga non-ASN yang ada. Kamaruddin berharap kuota yang terbatas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh tenaga non-ASN yang ada di Kotawaringin Timur. Ia juga mendorong para pelamar agar menyiapkan semua dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperlukan agar bisa berhasil dalam proses seleksi. Petunjuk teknis dan jadwal seleksi PPPK untuk Pemkab Kotawaringin Timur tahun anggaran 2024 dapat diakses melalui tautan resmi yang tersedia. Jadwal rekrutmen PPPK Kotawaringin Timur untuk tahun 2024 pada tahap pertama meliputi pendaftaran seleksi yang berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, diikuti dengan seleksi administrasi pada 1 hingga 29 Oktober 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024, diikuti oleh masa sanggah dari 2 hingga 4 November 2024, serta proses jawab sanggah dari 2 hingga 6 November 2024. Setelah masa sanggah, pengumuman pascamasa sanggah akan dilaksanakan antara 5 hingga 11 November 2024, diikuti dengan penarikan data final pada 12 hingga 14 November 2024. Penjadwalan untuk seleksi kompetensi akan dilakukan dari 15 hingga 25 November 2024, dengan pengumuman daftar peserta dan waktu serta tempat seleksi kompetensi pada 26 November hingga 1 Desember 2024. Pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024, diikuti dengan pengolahan nilai seleksi kompetensi dari 7 hingga 23 Desember 2024. Pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan pada 24 hingga 31 Desember 2024, diikuti dengan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dari 10 hingga 21 Desember 2024. Selanjutnya, integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai kompetensi teknis tambahan akan dilakukan dari 13 hingga 28 Desember 2024, dengan pengumuman hasil kelulusan pada 24 hingga 31 Desember 2024. Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK akan dilakukan dari 1 hingga 31 Januari 2025, diikuti dengan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK dari 1 hingga 28 Februari 2025. ANTARA