PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, mengumumkan bahwa berkas perkara yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri, yang terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT), telah lengkap. Dengan demikian, kasus ini siap untuk segera diproses di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, di Pekanbaru pada Rabu menjelaskan bahwa awalnya berkas kasus tersebut sempat dikembalikan kepada penyidik di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru karena dianggap belum memenuhi kelengkapan. Namun, saat ini berkas bersama dengan tersangka telah memasuki tahap II. "Proses tahap II dilakukan setelah kami menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan mengenai perkara atas nama Marisa Putri dari penuntut umum kepada penyidik pada 25 September 2024," ungkapnya. Tahapan ini berlangsung setelah JPU melakukan evaluasi serta penelitian, menyimpulkan bahwa semua dokumen dan bukti yang diperlukan telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun secara substansial. Marisa Putri dihadapkan pada dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selama proses penuntutan, Marisa Putri tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pekanbaru. Pihak kejaksaan pun sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa dan diputuskan oleh hakim demi kepastian hukum bagi keluarga korban," tambahnya. Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam sebuah kecelakaan yang merenggut nyawa IRT, Renti Marningsih (46). Kecelakaan tersebut terjadi setelah Marisa berpesta narkoba dan mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya pada Sabtu (3/8) dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, ia nekat mengemudikan mobil, yang berujung pada kecelakaan fatal saat menabrak Renti yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai pada pukul 05.45 WIB. Marisa kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. ANTARA