**Borneonews - Kudus**, Pemerintah Kabupaten Kudus di Jawa Tengah telah memutuskan untuk memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak bumi dan bangunan (*PBB*) hingga akhir Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memberi kesempatan kepada para wajib pajak yang tertunggak.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memfasilitasi para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, terutama setelah melihat antusiasme yang besar selama program pembebasan denda di bulan lalu yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Kudus. Program ini dinilai efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Sebagai hasil dari upaya ini, sektor penerimaan pajak *PBB* hingga akhir September 2024 telah berhasil melampaui target yang ditetapkan. Di mana, target penerimaan setelah adanya penyesuaian melalui APBD Perubahan 2024 adalah sebesar Rp45 miliar. Namun, realisasinya mencapai Rp46,11 miliar atau setara dengan 102,47 persen dari target tersebut.
Djati berharap, keberlanjutan pembebasan denda ini akan turut mengurangi piutang pajak *PBB* yang ada, sehingga kondisi keuangan daerah dapat semakin membaik. Selain itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah, Pudji Astuti Setijaningrum, menambahkan bahwa kebijakan pembebasan denda ini berlaku untuk semua tahun, sehingga para wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya juga masih bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Dari sisi pembayaran, tidak ada keharusan bagi wajib pajak untuk hadir secara langsung di loket pembayaran pajak yang berada di Mall Pelayanan Publik (*MPP*) Kudus. Terdapat berbagai alternatif pembayaran yang dapat dilakukan dari rumah atau di mana saja, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan.
Beberapa kanal pembayaran yang disediakan mencakup kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, serta mini market seperti Alfamart dan Indomaret. Selain itu, para wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui platform e-commerce seperti Lazada, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia, serta dompet digital seperti Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Menariknya, melalui data yang tercatat sebelumnya, para wajib pajak di Kabupaten Kudus menunjukkan minat yang tinggi untuk memanfaatkan program dispensasi ini, dengan total pembayaran yang mencapai lebih dari Rp5,9 miliar. Hal ini berkontribusi dalam mengurangi total piutang *PBB* yang awalnya sebesar Rp35 miliar.
Sebagai tambahan informasi, Pemkab Kudus juga menyediakan kanal untuk memudahkan wajib pajak dalam mengetahui tagihan *PBB* mereka. Wajib pajak dapat mengakses informasi tersebut melalui situs https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/ dengan cara memasukkan nomor objek pajak (*NOP*). Dengan demikian, diharapkan seluruh wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya.
ANTARA
Pemkab Kudus Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Hingga Desember 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







