BORNEONEWS, Palangka Raya -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah menilai negara lalai menangani bencana kabut asap. Mereka pun mengajukan gugatan.

"Kami Walhi kalteng pada hari Selasa, 16 Agustus 2016, akan mengajukan gugatan citizen law suit terkait kasus kebakaran hutan tahun 2015," kata Koordinator Walhi Kalteng, Fandy Selasa (16/8/2016).

Gugatan warga negara ini sudah disusun beberapa bulan lalu. Bahkan Walhi sudah menyampaikan pemberitahuan enam bulan sebelum mengajukan gugatan kepada lembaga negara terkait.

Namun, negara melalui lembaga pemerintahan yang disurati tak memberikan tanggapan sampai batas waktu. Setelah syarat dinilai terpenuhi, LSM yang konsen di permasalahan lingkungan ini kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. (RONI SAHALA/m)