**Borneonews - Batam**, Tim Satuan Tugas SIRI dari Kejaksaan Agung, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil mengamankan seorang buronan terkait kasus korupsi yaitu Khuslaini. Penangkapan ini terkait dengan penyelewengan dana yang dialokasikan untuk revitalisasi Balai Pemuda di Selasih, Kabupaten Solok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan Khuslaini dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, di Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau. Harli menegaskan bahwa Khuslaini telah menjadi target pencarian pihak Kejaksaan Negeri Solok, yang juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama proses penangkapan, Khuslaini menunjukkan sikap kooperatif, yang memungkinkan proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Setelah ditangkap, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam sebelum akhirnya diserahkan kepada tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok.
Kasus yang menjerat Khuslaini berkaitan dengan penyelewengan dana revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok pada tahun 2013. Bersama seorang terdakwa lainnya, Mara Husni, keduanya dikenakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan Khuslaini dan Mara Husni telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp101 juta. Seharusnya, Balai Pemuda di Kabupaten Solok menerima dana revitalisasi sebesar Rp942 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun keduanya diduga tidak melaksanakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, sehingga negara mengalami kerugian.
Pada tahun 2016, Khuslaini telah divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti mencapai Rp101.544.000,00.
Namun, Khuslaini masih tercatat sebagai DPO hingga tahun 2020, dan pihak kejaksaan, terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, terus melakukan pencarian terhadapnya. Akhirnya, pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, Khuslaini berhasil ditangkap oleh Satuan Tugas SIRI dari Kejaksaan Agung.
ANTARA
Kejaksaan Amankan Buronan Kasus Korupsi Revitalisasi Balai Pemuda
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







