JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan kemasan polos yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat membawa dampak negatif bagi industri rokok nasional, khususnya dalam segmen rokok kretek. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dihasilkan sebagai peraturan pelaksana dari PP tersebut, yang mengharuskan penggunaan kemasan rokok tanpa merek. Menurutnya, kebijakan kemasan polos ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar. Hal ini disebabkan oleh kesulitan konsumen dalam mengidentifikasi produk, yang mungkin mendorong mereka beralih ke alternatif ilegal dengan harga yang lebih terjangkau. Henry Najoan juga mengungkapkan bahwa seluruh pelaku industri tembakau akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Namun, ia menyoroti bahwa kekhawatiran utama mereka adalah dampak pada persaingan yang tidak sehat serta pertumbuhan rokok ilegal yang semakin sulit dibendung. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, sekitar 5,98 juta orang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT), termasuk buruh, petani tembakau, dan petani cengkih, sehingga mereka berisiko terkena dampak negatif akibat kebijakan ini, yang bisa memicu munculnya kemiskinan baru. GAPPRI juga mencatat bahwa aturan mengenai kemasan polos ini dinilai sebagai duplikasi dari *Framework Convention on Tobacco Control* (FCTC) yang ada di tingkat global. Henry menegaskan, jika kebijakan ini diterapkan, hal itu justru akan memperburuk situasi dengan meningkatkan daya tarik produk rokok ilegal di masyarakat. Oleh karena itu, GAPPRI dengan tegas menolak RPMK yang merupakan bagian dari implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut. Sementara itu, Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan agar para pengambil kebijakan tidak terpengaruh oleh agenda-agenda internasional yang berupaya merusak kelangsungan ekosistem tembakau di Indonesia. Ini termasuk dalam konteks dorongan terhadap aksesi FCTC dan penerbitan PP 28/2024 serta RPMK. Misbakhun menekankan pentingnya kehadiran perlindungan bagi industri hasil tembakau, terutama rokok kretek, yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Ia mengkhawatirkan adanya konspirasi global yang mencoba mempengaruhi kebijakan nasional demi kepentingan tertentu. Lebih lanjut, anggota DPR ini menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, industri, pertanian, hingga ketenagakerjaan. Ia juga meminta agar perhatian lebih diberikan kepada produk rokok kretek, termasuk sigaret kretek tangan (SKT), yang menjadi simbol identitas rokok Indonesia. Misbakhun berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi yang lebih objektif dan komprehensif terhadap ekosistem pertanian tembakau di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang dianggap diskriminatif terhadap iklim usaha di sektor ini. ANTARA