**Borneonews - Jakarta Selatan**, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap seorang pelaku berinisial MR (28), yang diduga terlibat dalam pengacauan dan pembubaran paksa sebuah diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September.
Pihak kepolisian melalui tim operasional telah melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan pada Selasa, 1 Oktober, berhasil mengamankan tersangka MR alias RD. Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mengidentifikasi keterlibatan MR dalam aksi demo yang ditujukan untuk menghentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Diaspora, Forum Tanah Air, di *ballroom* Hotel Grand Kemang.
Selama kejadian, MR dilaporkan memasuki lokasi acara melalui pintu belakang menuju *ballroom* yang terletak di lantai satu. Korban yang bernama ADP, yang menjabat sebagai petugas keamanan hotel, berupaya mengamankan tempat tersebut. Namun, MR justru menyerang dan mengeroyok korban.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa korban mengalami pemukulan di bagian kepala dan tubuh akibat tindakan MR yang menolak dihalau. Selain itu, bukti barang yang diambil dari tersangka mencakup satu *flashdisk* yang berisi rekaman CCTV saat peristiwa pemukulan terjadi, sebuah ponsel, dan pakaian yang dikenakan saat insiden berlangsung.
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka lainnya, FEK (38) dan GW (22), atas dugaan tindakan pembubaran paksa serta penganiayaan dalam seminar yang diselenggarakan di tempat yang sama. Sebelumnya, pada Minggu, 29 September, kepolisian telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat, di mana dua di antaranya kini resmi menjadi tersangka.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menyatakan bahwa tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan, dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami keterlibatan ketiga orang tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Dua tersangka yang telah ditangkap kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 170 dan Pasal 406 berkaitan dengan pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta Pasal 351 mengenai penganiayaan. Kombes Pol. Wira Satya juga menjelaskan bahwa ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban dari tindakan penganiayaan tersebut, di samping kerusakan properti yang terjadi di lokasi kejadian.
ANTARA
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi di Jakarta Selatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







