**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menjamin ketersediaan tanah yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki akses yang adil terhadap sumber daya tanah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menekankan pentingnya jaminan ketersediaan tanah serta pemenuhan kebutuhan dalam perencanaan yang mencakup jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses dan meyakinkan bahwa *Bank Tanah* dapat beroperasi dengan lebih optimal. Dalam konteks ini, penyediaan tanah yang efisien adalah kunci untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Badan Bank Tanah sebagai badan pengelola dan penyedia tanah telah melaporkan bahwa hingga Agustus 2024, total persediaan tanah yang tersedia mencapai 19.409,6 hektare. Tanah tersebut terdistribusi di 30 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Aset yang dikelola oleh Badan Bank Tanah diperoleh melalui proses penetapan oleh pemerintah, serta dari sumber-sumber lainnya.
Ke depan, terdapat harapan bahwa Badan Bank Tanah dapat meningkatkan kinerja operasionalnya dalam menjalankan fungsi yang diemban. Suyus Windayana juga menghadiri Forum Ilmiah Tahun 2024 yang mengangkat tema "Peran Bank Tanah dalam Penjaminan Ketersediaan Tanah yang Berkeadilan". Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menghasilkan rekomendasi yang implementatif bagi kebijakan Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah.
Pada kesempatan tersebut, Suyus Windayana menjelaskan bahwa forum ilmiah merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan diskusi. Selain menyampaikan ide dan gagasan, forum ini juga bertujuan untuk berbagi temuan ilmiah dan telaah kritis serta merumuskan strategi masa depan. Dengan demikian, diharapkan forum ini dapat menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang aplikatif.
Badan Bank Tanah berkomitmen untuk memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat, sesuai dengan mandat yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah pusat dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan tanah demi menunjang ekonomi yang berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional. Hal ini juga termasuk upaya untuk pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reformasi agraria.
ANTARA
Kementerian ATR/BPN Upayakan Ketersediaan Tanah Berkeadilan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







