JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar optimalisasi perkebunan kelapa sawit yang telah ada dilakukan, serta menghentikan pembukaan lahan baru. Hal ini dikarenakan keterbatasan daya tampung lingkungan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat perluasan kebun sawit. Giorgio Budi Indrarto, Deputy Director dari MADANI Berkelanjutan, menegaskan bahwa pengembangan perkebunan sawit di Indonesia saat ini tidak terfokus pada peningkatan produktivitas atau *intensifikasi*. Sebaliknya, perhatian lebih diberikan pada perluasan kebun sawit, yang dikenal dengan istilah *ekstensifikasi*. Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari organisasi MADANI Berkelanjutan, Satya Bumi, dan Sawit Watch, menunjukkan bahwa batas daya tampung lingkungan untuk kelapa sawit di Indonesia hanya mencapai 18,51 juta hektare. Temuan ini menjadi sangat penting, mengingat potensi ekspansi yang masih ada, namun lahan yang tersedia semakin sedikit, dan daya dukung ekosistem terus menurun akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Giorgio menjelaskan bahwa penting untuk mempertimbangkan bagaimana mengubah industri sawit menjadi lebih ramah lingkungan dan memanfaatkan lahan yang sudah ada dengan sebaik-baiknya tanpa perluasan. Dia menyoroti bahwa pemahaman mengenai daya dukung dan daya tampung harus menjadi bagian dari diskursus ini. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah seberapa banyak lahan yang bisa digunakan untuk kelapa sawit. Sasaran dari inisiatif penelitian ini adalah agar pengembangan dan keberadaan kebun sawit tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang, sambil tetap memenuhi kebutuhan manusia. Perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dilakukan dengan menghitung kebutuhan manusia di suatu pulau, serta kesesuaian fisik pulau tersebut untuk ditanami kelapa sawit. Metode yang digunakan dalam perhitungan ini melibatkan pemodelan kalkulator jejak ekologis yang mempertimbangkan 14 variabel pembatas. Beberapa variabel tersebut mencakup ketersediaan air, Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), karst, kawasan mangrove, kawasan konservasi serta hutan lindung, hutan alam, daerah resapan air, kelerengan di atas 30 persen, risiko bencana, habitat satwa dilindungi, area dengan keanekaragaman hayati tinggi, jasa lingkungan, serta keberadaan penduduk. Sementara itu, Achmad Surambo, Direktur Eksekutif dari Sawit Watch, menambahkan bahwa sangat penting untuk memahami *cap* sawit dalam konteks perbaikan. Dia menegaskan perlunya pengembangan industri sawit yang lebih baik dan bermanfaat, serta semakin strategis untuk masa depan. Surambo menjelaskan bahwa dengan adanya batasan ini, koalisi ingin menekankan bahwa pengembangan kebun sawit tidak boleh melebihi ambang tersebut. Jika melampaui batas, konsekuensi yang signifikan akan dihadapi, terutama di berbagai sektor, mengingat hal ini telah melewati kapasitas lahan yang ada. Dia berharap pemerintah yang akan datang dapat mengadopsi konsep *cap* sawit sebagai kerangka regulasi tertentu dengan fokus utama pada larangan perluasan lahan sawit. Selain itu, koalisi mendorong untuk menghentikan pemberian izin dan pembukaan lahan sawit baru, serta mengoptimalkan kebun yang telah ada. Evaluasi terhadap izin yang berpotensi bermasalah dan isu terkait kelapa sawit di kawasan hutan juga sangat diperlukan. ANTARA