BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode Oktober hingga November 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta memberikan keringanan kepada warga yang memiliki kendaraan. Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi dari program diskon 10 persen yang saat ini berlaku di Samsat Leuwipanjang dan akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Pemutihan pajak ini juga merupakan tindak lanjut dari diskon yang diberikan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I bagi mereka yang melakukan pembelian mobil baru di acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024. Dedi mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengharapkan adanya program pemutihan ini. "Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kami sepakat untuk memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga bulan November," ujarnya. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memfasilitasi administrasi pajak, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah. Dari perspektif kepatuhan, Dedi menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak akan berkontribusi pada pertumbuhan pendapatan serta memberikan keringanan bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak dan menyelesaikan dokumen kepemilikan kendaraan pribadi. "Kami sudah menyiapkan berbagai kemudahan layanan. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan ini sebaik mungkin. Fokus utama dari langkah ini adalah untuk pembangunan Jawa Barat," katanya optimis. Menurut Dedi, berdasarkan data historis dan tinjauan yang telah dilakukan, pengelolaan pendapatan daerah biasanya meningkat setiap kali program pemutihan dilaksanakan. Dalam dua tahun terakhir, lebih dari 2 juta wajib pajak telah memanfaatkan program ini, yang berujung pada kenaikan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 42,67 persen. Adapun lima aspek dari program pemutihan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat meliputi diskon untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan biaya BBNKB II, penghapusan tunggakan pokok untuk tahun ketiga hingga kelima dan seterusnya, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Untuk program penghapusan tunggakan pokok tahun ketiga hingga kelima, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun pajak, ditambah satu tahun yang sedang berjalan, selama semua syarat telah dipenuhi. Program ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan PKB, baik untuk sepeda motor maupun mobil yang belum dibayar. ANTARA