**Borneonews - Madiun**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Madiun, yang terletak di Jawa Timur, mengambil langkah untuk memperpanjang masa pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Keputusan ini diambil karena jumlah pendaftar yang ada saat ini belum memenuhi kuota yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, menjelaskan bahwa pendaftaran calon petugas PTPS dibuka dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Namun, hingga akhir periode pendaftaran, tercatat hanya ada 2.117 pendaftar yang berasal dari 15 kecamatan dan 206 desa/kelurahan di wilayah tersebut.
Slamet menambahkan, meskipun jumlah pendaftar cukup signifikan, masih terdapat beberapa desa di lima kecamatan yang pendaftarnya tidak mencapai dua kali lipat dari kebutuhan rekrutmen pengawas TPS. Selain itu, jumlah pendaftar perempuan juga belum mencapai target minimum 30 persen. Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran sesuai dengan regulasi yang ada.
Setelah melakukan rekapitulasi, ditemukan bahwa ada 51 desa di lima kecamatan yang akan melanjutkan pendaftaran PTPS. Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Dagangan, Wungu, Madiun, Kare, dan Kebonsari.
Secara rinci, untuk Kecamatan Dagangan perpanjangan pendaftaran dilakukan di delapan desa, yakni Desa Dagangan, Banjarsari Kulon, Banjarsari Wetan, Jetis, Kepet, Mruwak, Sewulan, dan Sukosari. Sementara itu, di Kecamatan Wungu, terdapat 12 desa yang juga melakukan perpanjangan, di antaranya adalah Desa Karangrejo, Nglanduk, Munggut, serta Wungu.
Di Kecamatan Madiun, terdapat 13 desa yang mendaftar, termasuk di antaranya Desa Gunungsari, Sirapan, dan Bagi. Untuk Kecamatan Kare, perpanjangan berlaku di empat desa, yaitu Desa Bolo, Kepel, Kuwiran, dan Cermo. Terakhir, Kecamatan Kebonsari juga memiliki 13 desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran.
Sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, pengumuman mengenai perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung selama empat hari, dimulai dari tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2024. Sementara itu, penerimaan berkas pendaftaran selama masa perpanjangan akan berlangsung selama 10 hari, yakni dari 1 hingga 10 Oktober 2024.
Pengumuman tentang perpanjangan pendaftaran calon petugas PTPS akan disampaikan di masing-masing panitia pengawas pemilihan (panwaslu) kecamatan serta melalui media sosial yang dikelola oleh panwaslu masing-masing.
Slamet menambahkan, perpanjangan waktu ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih kepada para pendaftar dalam melengkapi berkas yang diperlukan, termasuk surat keterangan sehat dari puskesmas. Namun, surat keterangan tersebut dikeluarkan terbatas, dengan puskesmas hanya bisa mencetak 50 lembar setiap harinya.
Dengan keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran ini, pihak Bawaslu berharap dapat memenuhi kuota yang diperlukan untuk rekrutmen pengawas TPS dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Madiun.
ANTARA
Bawaslu Madiun Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







