**Borneonews - Banjarmasin**, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) sedang giat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penyelesaian masalah terkait permukiman kumuh. Upaya ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, dalam pertemuan yang berlangsung di Banjarbaru, pada hari Rabu, menyatakan bahwa keberadaan kawasan kumuh masih menjadi tantangan signifikan bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, kolaborasi antara semua pemangku kepentingan dan masyarakat adalah langkah krusial untuk mengatasi permasalahan ini.
Mursyidah menekankan bahwa permukiman kumuh merupakan isu yang umum ditemui di berbagai daerah di Indonesia, dengan Kalimantan Selatan tidak terkecuali. Dalam kesempatan tersebut, Disperkim Kalsel mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan, serta camat dan lurah dari seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini. Selain itu, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel juga turut hadir untuk memberikan wawasan.
Dalam pembicaraannya, Mursyidah menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh di wilayah "Banua." Ia berharap melalui kegiatan ini, semua peserta dapat memahami lebih dalam tentang informasi terkait upaya pencegahan perkembangan permukiman kumuh. Selain itu, diharapkan juga adanya kesepakatan bersama untuk menghadapi permasalahan ini secara terpadu dan berkelanjutan.
Disperkim Kalsel menargetkan penyelesaian area permukiman kumuh seluas 33,4 hektare yang tersebar di beberapa daerah dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp5,5 miliar untuk tahun 2024. Beberapa daerah yang menjadi prioritas dalam penanganan ini adalah Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, serta Kota Banjarbaru.
Dalam proses penanganan kawasan permukiman kumuh, terdapat tujuh indikator utama yang menjadi acuan, yaitu aspek sanitasi, pengelolaan air limbah, penyediaan air bersih, pengelolaan persampahan, infrastruktur jalan, sistem drainase, serta keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penataan kawasan kumuh, Pemprov Kalsel memegang kewenangan dalam penataan kawasan kumuh dengan luas antara 10 sampai 15 hektare. Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan atas kawasan di bawah 10 hektare, dan pemerintah pusat mengelola area lebih dari 15 hektare.
ANTARA
Disperkim Kalsel tingkatkan kesadaran pencegahan kawasan kumuh
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







