MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Kota Mataram, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah mengalihkan penanganan kasus dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial tunai (BST), serta dana adat pusaka di Desa Buwun Sejati kepada Inspektorat Lombok Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengonfirmasi tindakan tersebut dalam keterangannya yang disampaikan pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa pemindahan penanganan kasus ini ke inspektorat dilakukan setelah menyimpulkan hasil gelar perkara pada tahap penyelidikan, di mana ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8 juta. Yogi menjelaskan, "Dengan potensi kerugian sebesar itu, kami menilai bahwa masih ada kemungkinan untuk mengembalikannya." Dalam hal ini, terduga pelaku pungli adalah seorang kepala dusun yang bertugas di Desa Buwun Sejati, Kabupaten Lombok Barat. Ia juga menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, pihak berwenang telah meminta klarifikasi dari terduga pelaku, serta dari para pihak terkait, termasuk para penerima bantuan. "Kami berharap dari hasil gelar perkara ini, pihak inspektorat dapat melakukan upaya pemulihan melalui bidang pengawasan," ungkapnya. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polresta Mataram setelah adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang resmi. Dalam situasi ini, diharapkan penanganan oleh Inspektorat dapat memberikan hasil yang memuaskan dan bermanfaat bagi masyarakat. ANTARA