**Borneonews - Jakarta**, Puan Maharani telah terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029. Proses pemilihan ini berlangsung dalam rapat paripurna perdana yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa, 2 Oktober. Rapat tersebut dipimpin oleh Guntur Sasono selaku Ketua DPR sementara. Para anggota DPR yang baru dilantik menunjukkan dukungan mereka terhadap pencalonan Maharani melalui pemungutan suara. Sasono menegaskan bahwa posisi Ketua DPR harus dipegang oleh anggota partai politik yang memiliki jumlah kursi terbanyak di DPR, sesuai dengan Pasal 427D Undang-Undang Parlemen yang mengatur pemilihan Ketua. Puan Maharani merupakan anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang memperoleh kursi terbanyak di DPR dengan total 110 kursi. Dalam kesempatan yang sama, rapat paripurna juga menyetujui pengangkatan para wakil ketua DPR. Mereka adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mengacu pada Undang-Undang Parlemen, Sasono menjelaskan bahwa empat wakil ketua tersebut harus merupakan perwakilan dari fraksi partai dengan urutan kepemilikan kursi kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dia juga menyebutkan bahwa nama-nama untuk posisi Ketua dan wakil ketua DPR telah disepakati dalam pertemuan konsultasi antara Ketua DPR sementara dan wakil fraksi partai. Masa jabatan 2024-2029 merupakan periode kedua bagi Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua DPR. Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal juga kembali menjabat sebagai anggota DPR. Induksi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terpilih dalam pemilihan umum yang berlangsung pada Februari 2024—yang terdiri dari 580 anggota DPR dan 152 senator Majelis Perwakilan Daerah (DPD)—telah diselenggarakan di Kompleks Parlemen pada pagi hari tersebut. Sementara itu, jumlah anggota DPR meningkat dari 575 menjadi 580, dan jumlah anggota DPD bertambah dari 136 menjadi 152, hal ini disebabkan oleh pembentukan provinsi baru. ANTARA