JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menginstruksikan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan, khususnya yang terlibat dalam desk koordinasi pemilu dan pilkada, untuk mengatasi permasalahan ego sektoral dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam pidato kunci yang disampaikannya pada Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Jakarta, Hadi menegaskan pentingnya pembenahan ini. Dia menyatakan bahwa masih terdapat kecenderungan ego sektoral di lingkungan kementerian dan lembaga yang perlu dihilangkan. "Hal ini perlu kami garisbawahi berkali-kali, sebab ego sektoral yang ada dapat menghambat efektivitas tugas kami," ujar Hadi. Penghapusan ego sektoral ini menjadi agenda utama untuk melancarkan fungsi desk koordinasi sesuai dengan tugas mereka pada Pilkada Serentak 2024, yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga. Hadi Tjahjanto mengingatkan bahwa masyarakat adalah pihak yang dirugikan akibat kecenderungan ego sektoral tersebut. Permasalahan ini biasanya terlihat dari peraturan yang berbeda antara instansi-instansi terkait. "Sementara itu, rakyat menginginkan adanya sinergi demi kelancaran pelaksanaan pemilu," lanjutnya. Dalam konteks mendukung Pilkada 2024, Kemenko Polhukam telah memastikan adanya kerjasama yang baik antara berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat. Hadi mencontohkan kerjasama antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertugas untuk mengamankan ruang digital dari informasi yang tidak benar. Dia juga mengungkapkan pentingnya sinergisitas antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam forum sentra *gakkumdu* yang berfokus pada penegakan hukum terpadu untuk menangani sengketa yang mungkin muncul selama tahapan pilkada. Lebih lanjut, kerjasama antara TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) juga ditekankan untuk melakukan pemetaan wilayah dengan potensi konflik, termasuk potensi penyebabnya, baik dari calon kepala daerah maupun di kalangan masyarakat setempat. Selain itu, Hadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada Serentak. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam membantu melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD). "Kami mungkin berbeda dalam hal seragam, tetapi tujuan kami adalah sama, yaitu melaksanakan pilkada serentak yang berkualitas," tegas Hadi. Rangkaian kampanye untuk Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan direncanakan berakhir pada 23 November 2024. Selanjutnya, akan ada masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan dilakukan dari 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA