**Borneonews - Lampung Selatan**, Ribuan burung hasil penahanan dari Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni telah dilepasliarkan kembali ke habitat asal mereka. Pelepasliaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Dalam keterangannya, Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa ribuan ekor burung tersebut dilepasliarkan di Hutan kawasan Register III Gunung Rajabasa KPH Way Pisang, Lampung Selatan. Proses pelepasliaran berlangsung pada hari Rabu, 2 Oktober, sekitar pukul 09.00 WIB.
Burung-burung tersebut sudah dilepaskan pagi ini di Gunung Rajabasa, ungkapnya. Kegiatan pelepasliaran ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan hidup spesies yang terancam serta menjaga ekosistem di wilayah tersebut.
Sebelum dilakukan pelepasliaran, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung telah mengamankan 1.028 burung yang termasuk dalam kategori dilindungi. Burung-burung ini ditangkap karena terlibat dalam praktik perdagangan liar di Pelabuhan Bakauheni.
Akhir Santoso menambahkan, pada hari Selasa, 1 Oktober, petugas Karantina melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan mencegah pelanggaran hukum di sektor perlindungan satwa. Melalui pengawasan tersebut, ditemukan berbagai jenis burung yang disimpan dalam 27 kotak.
Ketika memeriksa sebuah truk bermuatan pasir yang mencurigakan pada pukul 20.00 WIB, kami menemukan bahwa truk tersebut ternyata membawa 1.028 burung yang dilalulintaskan secara ilegal, jelasnya.
Burung-burung yang teridentifikasi terdiri dari berbagai spesies, termasuk delapan ekor burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, dan 150 Pentet Kelabu. Menurut informasi yang diperoleh, burung-burung tersebut berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah dan akan dibawa ke Pasar Kemis, Tangerang.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen yang tinggi dari pihak berwenang dalam perlindungan satwa liar serta menjaga keberlangsungan biodiversitas di Indonesia.
ANTARA
Ribuan Burung Hasil Penahanan Dilepasliarkan di Lampung Selatan
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







