BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI) sedang berupaya untuk memperkuat tata kelola koperasi modern di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui kegiatan yang diadakan oleh Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian, 30 pengelola koperasi modern turut serta dalam pelatihan yang berlangsung di Banjarmasin. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, menjelaskan bahwa kegiatan ini fokus pada penguatan kelembagaan serta tata kelola koperasi di sektor pangan. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan manajerial pengelolaan koperasi modern. Yanuar menambahkan bahwa pelatihan ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 yang diimplementasikan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkop UKM RI. Kemenkop UKM RI memiliki tanggung jawab untuk mencapai target pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 500 koperasi modern serta menyasar kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,5 persen (yoy) hingga tahun 2024. Menjelang tahun 2024, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pengembangan 150 koperasi modern. Kontribusi koperasi diharapkan dapat mencapai 5,29 persen dari PDB, dengan kriteria bahwa koperasi tersebut harus sudah beradaptasi dengan bisnis digital dan terhubung dengan akses pembiayaan formal. Pelatihan yang berlangsung akan meningkatkan kapasitas manajemen dan pengetahuan sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi modern. Juga, ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola serta manajemen sumber daya manusia dalam koperasi, sehingga dapat memenuhi standar dan pilar koperasi yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Yanuar menyatakan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya memberikan penguatan dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan usaha koperasi. Program ini juga menargetkan peningkatan pengetahuan anggota koperasi mengenai pencatatan dan pembuatan laporan keuangan, yang berujung pada meningkatnya akuntabilitas, transparansi, serta pengelolaan keuangan koperasi yang lebih baik. ANTARA